kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak


Minggu, 29 Agustus 2021 / 16:04 WIB
Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak
ILUSTRASI. Siswa menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMK Muhammadiyah 4, Jakarta Barat, Senin (31/05). Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak. KONTAN/Baihaki


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Dinas Pendiikan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembukaan sekolah tatap muka menjadi perhatian masyarakat luas.

Meskipun demikian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan agar kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ini dijalankan dengan sangat hati hati.

Tujuanya agar pembukaan sekolah tatap muka tidak menyebabkan terjadinya klaster kasus baru pasien positif corona di DKI Jakarta.   

Baca Juga: Pembukaan sekolah tatap muka di Jakarta masih terbatas 610 sekolah yang lain menyusul

Seperti kita tahu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka aktivitas atau sekolah tatap muka secara terbatas pada Senin (30/8) besok pagi di sebanyak 610 sekolah.

Pembukaan sekolah tatap muka ini akan dilakukan secara terbatas berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan pada April 2021 yang lalu, sebaiknya ditunda dalam dua pekan - empat pekan lagi. 

Pembukaan sekolah tatap muka di wilyah DKI Jakarta ini dilakukan setelah pemerintah pusat menetapakan wilayah ini sebagai provinsi dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, per 25 Agustus: Tambah 18.671 kasus baru, jangan lupa masker

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja seperti dikutip Kompas.com Selasa (24/8) menyatakan rapat pembahasan persiapan pembukaan aktivitas sekolah tatap muka ini sudah berlangsung sejak Senin (23/8)

"Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga.   

Sebelumnya DKI Jakarta telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama pandemi corona di 243 sekolah  pada April dan Juni 2021.

Dalam uji coba yang dilakukan pada April 2021 lalu proses belajar tatap muka hanya berlangsung selama 3-4 jam dalam satu hari.

Selain itu membatasi waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam proses belajar tatap muka di sekolah maksimal 50%  dari daya tampung per kelas. Selain itu bangku di sekolah diatur jaraknya yakni 1,5 meter antar peserta didik.  

Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19. 

Keputusan Gubernur ini menyebutkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi corona minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi corona dengan bukti hasil laboratorium. 

SELANJUTNYA>>>

Pertimbangan lain bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (25/8) pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (informasi lebih lengkap disesuaikan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan). 

Baca Juga: Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Ketentuanya adalah  : Pertama, bagi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menenagah Luar Biasa (SMLB), dan Madrasah Aliah Luar Biasa (MALB) maksimal 62% - 100%  dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kedua, pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sebaiknya Ditunda

Pembukaan proses belajar mengajar di sekolah secara tatap muka di DKI Jakarta ini masih memiliki risiko terjadinya penularan virus corona di Jakarta. 

Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban, sebaiknya rencana pembukaan sekolah secara tatap muka di DKI Jakarta ditunda selam dua minggu hingga empat minggu ke depan.

SELANJUTNYA>>>

Zubairi memberikan beberapa pertimbangan mengenai pembukaan sekolah tatap muka melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya.

Ia memberikan penjelasan pertimbangan secara kedokteran, mengapa pelaksanaan sekola secara tatap muka di DKI Jakarta harus ditunda untuk beberapa saat.

Menurut Zubairi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa sekolah tatap muka boleh dibuka untuk semua siswa yang sudah di vaksinasi corona.

Hanya saja ada beberapa hal menurut kedokteran yang perlu dipertimbangkann sebelum membuka sekolah untuk belajar tatap muka

Pertama, ia membenarkan instruksi presiden, bahwa jika semua siswa semua sudah di vaksin corona, berarti risiko penularan antarsiswa bisa berkurang atau minimnal. "Tapi masih bisa tetap terjadi penularan," katanya.

Kedua, beberapa syarat pembukaan sekolah tatap muka di banyak negara adalah tergantung kepada tingkat positivity rate. 
"Kalau positivity rate di bawah 3% amat sangat aman; positivity rate bawah 5% aman; positivity rate di atas 5% tapi di bawah 10% agak aman; sedangkan bila positivity rate di atas 10% tidak aman, sekolah jangan dibuka sama sekali," katanya.

Baca Juga: Mulai Senin (30/8) sebanyak 610 sekolah di DKI Jakarta mulai belajar tatap muka

Zubairi menyebutkan, untuk situasi di Indonesia, saat ini  rata rata positivity rate masih 30% sehingga masih kategori tinggi, meskipun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta tingkat positivity rate  sudah di bawah 8%.

Dengan positivity rate di bahwa 8% memang menjadikan DKI Jakarta lebih aman untuk membuka sekolah. "Apalagi terbukti DKI jakarta vaksinasi dosis pertama, sudah hampir semua warga dewasa. Sedangkan dosis kedua sudah 50% 

Untuk siswa usia yang belum mencukupi untuk mendapatkan vaksinasi juga harus lebih berhati-hati sebelum membuka sekolah tatap muka.

Baca Juga: Simak jadwal Asesmen Nasional 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini

Dengan pertimbangan itulah, "Sekarang jangan dibuka dulu, baik di Jakarta atau provinsi lain. Nanti apabila vaksinasi sudah lengkap (dua kali penyuntikan) monggo. Apalagi positivity rate kurang dari 10% atau sudah kurang dari 5%.

Sekarang belum waktunya, tapi setuju untuk siap-siap membuka sekolah tatap muka," kata Zubairi.

Untuk wilayah yang sudah tinggi tingkat vaksinasinya juga tidak menjamin aman untuk membuka sekolah buat belajar mengajar secara tatap muka.

SELANJUTNYA>>>

Zubairi mencontohkan Provinsi Bali yang tingkat vaksinasi sudah tinggi dan baik setara DKI Jakarta, tapi angka positivity rate masih tinggi dan banyak pasien corona yang di rawat inap," katanya.

Karena itulah, Zubairi menyarankan agar vaksinasi untuk anak sekolah harus dipercepat agar 2-4 minggu ke depan bisa uji coba sekolah tatap muka tapi dengan banyak sarat.

Misalnya siswa dan guru wajib memakai masker saat berada di dalam kelas walaupun sudah vaksinasi. Tidak hanya siswa guru juga tenaga administrasi dan keuagan juga para tamu sekolah harus pakai masker cuci tangan pakai sabun, 

Selain itu Zubairi meminta sebelum pembukaan sekolah untuk belajar dengan tatap muka harus dipastikan apakah jumlah wastafel dan sabun yang ada di lingkungan sekolah sudah memenuhi syarat. "Apakah wastafel berjalan baik atau tidak harus di periksa ualng di lapangan," katanya.

  • Rekomendasi Ikatan Dokter Anak

Kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka sekolah tatap muka DKI Jakarta Senin (30/8) besok menjadi perhatian ikatan dokter anak.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dareah, sekolah maupun orang tua siswa mengenai kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membuka sekolah tatap muka Senin 30 Agustus 2021 esok. 

Ikatan Dokter Anak Indonesia menyarankan agar semua pihak  mempersiapkan diri dengan baik dalam menjalankan kebijakan pemnbkaan sekolah tatap muka

Padangan Ikatan Dokter Anak Indonesia ini disampaikan oleh Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan, dalam pernyataan tertulis pada Jumat 27 Agustus 2021.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan, dan Hikari Ambara Sjakti, Sekretaris Umum IDAI ini memberikan beberapa pertimbangan.

Misalnya, saat ini Indonesia telah memulai pelaksanaan imunisasi atau vaksinasi corona kepada anak usia > 12 tahun ke atas dan usia dewasa.

Selain itu dalam dua pekan terakhir terlihat sudah terjadi angka penurunan kasus baru pasien terinfeksi virus corona di beberapawilayah Indonesia.

IDAI juga melihat penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Padahal penutupan sekolah tatap muka ini juga bisa mengganggu upaya anak atau siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Karena itulah Ikatan Dokter Anak Indonesia memberikan beberapa pandangan mengenai kebijakan pembukaan sekolah tatap muka ini, agar tidak menyebabkan lonjakan kasus baru pasien corona di Indonesia.

Pandangan IDAI mengenai pembukaan sekolah tatap muka ini meliputi 10 poin;

SELANJUTNYA>>>

Pertama, Pembelajaran  tatap  muka  dapat  dimulai  secara  bertahap  namun  harus  memenuhi  ketentuan  yang ditetapkan.

Kedua, syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat  vaksin  COVID-19  adalah  harus  sudah  divaksinasi.  Guru  dan  perangkat  sekolah  lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Ketiga, keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  • a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
  • b. Angka kematian.
  • c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
  • d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
  • e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
  • f.Penilaian kemampuan murid, sekolahdan keluarga untuk mencegah penularan.

Keempat. keputusan   pembukaan   sekolah   dibuat   secara   berkala   melalui   evaluasi   mingguan. Sekolah berkoordinasi  dengan  pemerintah  daerah,  dinas Kesehatandan  dinas  pendidikan  memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing,  kelas atau sekolah yang terpapar ditutupsementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan  hasil  keputusan  oleh  berbagai  pihak  termasuk  orangtua,  guru,  sekolah,  pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.

Kelima, orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

Keenam, sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

Ketujuh, Orangtua  dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

  • a.Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
  • b. Anak  tidak  ada  komorbiditas  (termasuk  obesitas),  jika  terdapat  komorbiditas  harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  • c.Anak  sudah  dapat  memahami  protokol  kesehatan  seperti  menggunakan  masker,  menjaga jarak,  mencuci  tangan,  mengetahui  apa  yang  boleh  dilakukan  untuk  mencegah  transmisi COVID-19  dan  hal  yang  tidak  boleh  dilakukan  karena  berisiko  tertular/menularkan COVID-19.
  • d.Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
  • e.Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi corona (Covid-19).

Kedelapan, sekolah  melakukan  persiapan  pembukaan  sekolah  sesuai  panduan  yang  telah  dikeluarkan  Ikatan Dokter  Anak  Indonesia  dalam  rekomendasi  pembukaan  sekolah  sebelumnya  (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan

  • a.Kapasitas kelas.
  • b.Sirkulasi udara.
  • c.Durasi belajar.
  • d.Ketersediaan    fasilitas    (contoh:    alat    pemeriksaan    suhu    tubuh,    ruang    untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
  • e.Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
  • f.Mempertimbangkan  untuk mendahulukan  bersekolah  tatap  muka  pada  murid  yang  telah mendapat vaksinasi COVID-19.
  • g.Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Kesmbilan, diperlukan  kejujuran  bagi  guru,  perangkat  sekolah,  orang  tua  siswa  mengenai  kondisi  kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila ada siswa yang terinfeksi Covid-19.

Sepuluh, pemerintah  setempat  maupun  sekolah  harus  transparan  untuk  menampilkan  data  khusus  kasus corona pada anak. 

Data corona ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×