kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak


Minggu, 29 Agustus 2021 / 16:04 WIB
Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak
ILUSTRASI. Siswa menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMK Muhammadiyah 4, Jakarta Barat, Senin (31/05). Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak. KONTAN/Baihaki


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pertimbangan lain bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (25/8) pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (informasi lebih lengkap disesuaikan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan). 

Baca Juga: Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Ketentuanya adalah  : Pertama, bagi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menenagah Luar Biasa (SMLB), dan Madrasah Aliah Luar Biasa (MALB) maksimal 62% - 100%  dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kedua, pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sebaiknya Ditunda

Pembukaan proses belajar mengajar di sekolah secara tatap muka di DKI Jakarta ini masih memiliki risiko terjadinya penularan virus corona di Jakarta. 

Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban, sebaiknya rencana pembukaan sekolah secara tatap muka di DKI Jakarta ditunda selam dua minggu hingga empat minggu ke depan.

SELANJUTNYA>>>


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×