kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak


Minggu, 29 Agustus 2021 / 16:04 WIB
Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak
ILUSTRASI. Siswa menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SMK Muhammadiyah 4, Jakarta Barat, Senin (31/05). Jakarta buka sekolah tatap muka Senin (30/8) perhatikan rekomendasi IDI & dokter anak. KONTAN/Baihaki


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pertama, Pembelajaran  tatap  muka  dapat  dimulai  secara  bertahap  namun  harus  memenuhi  ketentuan  yang ditetapkan.

Kedua, syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat  vaksin  COVID-19  adalah  harus  sudah  divaksinasi.  Guru  dan  perangkat  sekolah  lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Ketiga, keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  • a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
  • b. Angka kematian.
  • c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
  • d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
  • e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
  • f.Penilaian kemampuan murid, sekolahdan keluarga untuk mencegah penularan.

Keempat. keputusan   pembukaan   sekolah   dibuat   secara   berkala   melalui   evaluasi   mingguan. Sekolah berkoordinasi  dengan  pemerintah  daerah,  dinas Kesehatandan  dinas  pendidikan  memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing,  kelas atau sekolah yang terpapar ditutupsementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan  hasil  keputusan  oleh  berbagai  pihak  termasuk  orangtua,  guru,  sekolah,  pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.

Kelima, orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

Keenam, sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

Ketujuh, Orangtua  dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

  • a.Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
  • b. Anak  tidak  ada  komorbiditas  (termasuk  obesitas),  jika  terdapat  komorbiditas  harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  • c.Anak  sudah  dapat  memahami  protokol  kesehatan  seperti  menggunakan  masker,  menjaga jarak,  mencuci  tangan,  mengetahui  apa  yang  boleh  dilakukan  untuk  mencegah  transmisi COVID-19  dan  hal  yang  tidak  boleh  dilakukan  karena  berisiko  tertular/menularkan COVID-19.
  • d.Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
  • e.Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi corona (Covid-19).

Kedelapan, sekolah  melakukan  persiapan  pembukaan  sekolah  sesuai  panduan  yang  telah  dikeluarkan  Ikatan Dokter  Anak  Indonesia  dalam  rekomendasi  pembukaan  sekolah  sebelumnya  (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan

  • a.Kapasitas kelas.
  • b.Sirkulasi udara.
  • c.Durasi belajar.
  • d.Ketersediaan    fasilitas    (contoh:    alat    pemeriksaan    suhu    tubuh,    ruang    untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
  • e.Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
  • f.Mempertimbangkan  untuk mendahulukan  bersekolah  tatap  muka  pada  murid  yang  telah mendapat vaksinasi COVID-19.
  • g.Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Kesmbilan, diperlukan  kejujuran  bagi  guru,  perangkat  sekolah,  orang  tua  siswa  mengenai  kondisi  kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila ada siswa yang terinfeksi Covid-19.

Sepuluh, pemerintah  setempat  maupun  sekolah  harus  transparan  untuk  menampilkan  data  khusus  kasus corona pada anak. 

Data corona ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×