kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

​4 Jenis makanan yang dilarang untuk ibu hamil dan bahayanya


Selasa, 17 November 2020 / 10:38 WIB
​4 Jenis makanan yang dilarang untuk ibu hamil dan bahayanya
ILUSTRASI. ilustrasi ibu hamil


Penulis: Virdita Ratriani

Makanan untuk dibatasi untuk dikonsumsi ibu hamil

Selain menghindari makanan tertentu, ibu hamil juga masih diperbolehkan untuk mengonsumsi beberapa jenis makanan berikut ini namun dalam jumlah terbatas. Di antaranya adalah:

1. Kafein

Mengkonsumsi kurang dari 200 mg kafein sehari umumnya dianggap aman selama kehamilan, menurut pendapat komite ACOG (American College Obstestry and Gynecology) pada  2010, yang ditegaskan kembali pada 2013.  Laporan komite mengatakan sedang Konsumsi kafein selama kehamilan tampaknya tidak berkontribusi pada keguguran atau kelahiran prematur.

Baca Juga: Masih bisa dicegah, 4 penyebab stunting ini perlu Anda waspadai

2. Ikan

Ikan adalah sumber protein tanpa lemak yang baik, dan beberapa ikan, termasuk salmon dan sarden, juga mengandung asam lemak omega-3, lemak sehat yang baik untuk jantung. 

Aman bagi wanita hamil untuk makan 8 hingga 12 ons ikan dan makanan laut yang dalam seminggu, menurut ACOG. Namun, mereka harus membatasi albacore (sejenis spesies ikan tuna) atau tuna "putih", yang memiliki tingkat merkuri tinggi, tidak lebih dari 6 ons seminggu, menurut ACOG. 

Merkuri adalah logam yang berbahaya bagi perkembangan otak bayi. Tuna ringan kalengan memiliki lebih sedikit merkuri dibandingkan tuna albacore "putih" dan lebih aman dikonsumsi selama kehamilan.

Selanjutnya: ​Moms, inilah 9 cara mengatasi morning sickness

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×