Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang infeksi terbaru virus corona yang terjadi sejak Juli kemarin menjadi alasan pemerintah memperluas sasaran vaksinasi. Setelah menyertakan kelompok anak remaja berusia 12-17 tahun sejak awal Juli, pemerintah, kembali memperluas sasaran penerima vaksin Covid-19 pada awal Agustus ini dengan memasukkan kategori ibu hamil.
Hal itu tertuang Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat bertanggal 2 Agustus 2021 itu, diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rein Rondonuwu.
Di awal surat tersebut, pemerintah menyatakan terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam kondisi berat. Wanita hamil, terutama mereka dengan kondisi medis tertentu, memiliki peningkatan risiko menjadi berat, apabila terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 naik, klaim asuransi terkait Covid-19 ikut meningkat
Mempertimbangkan semakin banyaknya ibu hamil yang terinfeksi corona, dan tingginya risiko ibu hamil yang terinfeksi virus corona menjadi berat, serta dampaknya terhadap kehamilan dan sang bayi, maka pemerintah menilai perlu upaya untuk memberikan vaksinasi bagi ibu hamil. Dalam surat itu, pemerintah juga menyatakan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah memberikan rekomendasi atas vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.
Digulirkan sejak 2 Agustus 2021, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil diprioritaskan di daerah yang memiliki risiko infeksi tinggi. Vaksin yang digunakan untuk ibu hamil, menurut Kementerian Kesehatan, adalah vaksin Covid-19 dengan platform mRNA, seperti vaksin buatan Pfizer dan Modern, maupun vaksin dengan platform virus yang dimatikan, seperti Sinovac.
Penyuntikkan dosis pertama vaksin ke ibu hamil dilakukan pada trisemester kedua kehamilan. Sedangkan dosis kedua diberikan, sesuai dengan interval waktu penyuntikan dari jenis vaksin yang diberikan. Surat tersebut juga memuat format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil, yang akan menerima vaksinasi.
Mengutip kartu kendali yang terlampir dalam surat edaran tersebut, butir pertama dan kedua dalam proses skrining ibu hamil sama seperti sasaran penerima vaksin lainnya, yaitu seputar suhu dan tekanan darah. Ibu hamil boleh disuntik vaksin apabila memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius. Dan, tekanan darah tidak melampaui 140/90 mmHg.
Sementara butir ketiga dan keempat seputar kehamilan. Butir ketiga skrining memastikan masa kehamilan penerima vaksin sudah memasuki trisemester kedua. Sedang butir keempat bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima vaksin tidak memilki keluhan dan tanda preeklampsia. Jika ada keluhan dan tanda preeklampsia, seperti kaki bengkak, maka vaksinasi ditunda, dan si ibu hamil akan dirujuk ke rumah sakit.
Pertanyaan butir kelima seputar riwayat alergi terhadap vaksin. Sementara pertanyaan keenam berupaya untuk menapis apakah si ibu hamil memiliki salah satu dari delapan penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes mellitus dan asma. Jika penyakit penyerta dinilai dalam kondisi terkontrol, si ibu hamil bisa menerima vaksin.
Pertanyaan ketujuh untuk menyaring apakah ibu hamil memiliki penyakit autoimun, seperti lupus. Sama seperti komorbid, penyakit autoimun yang terkontrol memungkinkan ibu hamil untuk tetap divaksin.
Baca Juga: UPDATE tes corona sepekan terakhir masih rendah meskipun di atas rekomendasi WHO
Pertanyaan butir kedelapan seputar pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun. Juga menapis apakah ibu hamil merupakan penerima tranfusi darah. Jika calon penerima vaksin menjawab ya terhadap pertanyaan butir ini, maka vaksinasinya ditunda dan ia dirujuk ke rumah sakit.
Skrining berikut seputar pengobatan immunosuppressant, seperti kortikostreoid dan kemoterapi. Jika si ibu hamil menjawab ya untuk pertanyaan ini, maka vaksinasi ditunda, dan dirujuk ke rumah sakit.
Saringan terakhir seputar pernah atau tidaknya si ibu hamil terkonfirmasi Covid-19. Jika pernah, maka vaksinasi baru boleh dilakukan tiga bulan setelah si ibu hamil dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Dengan penapisan yang ketat semacam itu, jadi ibu hamil tak perlu ragu untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Bersama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi merupakan kunci untuk meredakan penyebaran virus corona.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Hasil survei: Ibu menyusui sulit pertahankan ASI eksklusif selama pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News