kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Seperti ini skrining untuk ibu hamil sebelum disuntik vaksin Covid-19


Minggu, 08 Agustus 2021 / 15:59 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah mulai gulirkan vaksinasi Covid-19 atas ibu hamil sejak awal Agustus. Pemberian vaksin Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah mendapat rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang infeksi terbaru virus corona yang terjadi sejak Juli kemarin menjadi alasan pemerintah memperluas sasaran vaksinasi. Setelah menyertakan kelompok anak remaja berusia 12-17 tahun sejak awal Juli, pemerintah, kembali memperluas sasaran penerima vaksin Covid-19 pada awal Agustus ini dengan memasukkan kategori ibu hamil.

Hal itu tertuang Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat bertanggal 2 Agustus 2021 itu, diteken oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rein Rondonuwu.

Di awal surat tersebut, pemerintah menyatakan terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam kondisi berat. Wanita hamil, terutama mereka dengan kondisi medis tertentu, memiliki peningkatan risiko menjadi berat, apabila terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 naik, klaim asuransi terkait Covid-19 ikut meningkat

Mempertimbangkan semakin banyaknya ibu hamil yang terinfeksi corona, dan tingginya risiko ibu hamil yang terinfeksi virus corona menjadi berat, serta dampaknya terhadap kehamilan dan sang bayi, maka pemerintah menilai perlu upaya untuk memberikan vaksinasi bagi ibu hamil. Dalam surat itu, pemerintah juga menyatakan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah memberikan rekomendasi atas vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Digulirkan sejak 2 Agustus 2021, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil diprioritaskan di daerah yang memiliki risiko infeksi tinggi. Vaksin yang digunakan untuk ibu hamil, menurut Kementerian Kesehatan, adalah vaksin Covid-19 dengan platform mRNA, seperti vaksin buatan Pfizer dan Modern, maupun vaksin dengan platform virus yang dimatikan, seperti Sinovac.

Penyuntikkan dosis pertama vaksin ke ibu hamil dilakukan pada trisemester kedua kehamilan. Sedangkan dosis kedua diberikan, sesuai dengan interval waktu penyuntikan dari jenis vaksin yang diberikan.  Surat tersebut juga memuat format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil, yang akan menerima vaksinasi.

Mengutip kartu kendali yang terlampir dalam surat edaran tersebut, butir pertama dan kedua dalam proses skrining ibu hamil sama seperti sasaran penerima vaksin lainnya, yaitu seputar suhu dan tekanan darah. Ibu hamil boleh disuntik vaksin apabila memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius. Dan, tekanan darah tidak melampaui 140/90 mmHg.




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×