kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.823   -19,00   -0,11%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Semakin banyak negara yang melarang rokok elektrik, ini alasannya


Sabtu, 28 September 2019 / 02:00 WIB


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Menurut sebuah laporan oleh US Surgeon General, 97% perokok vape muda menggunakan produk rasa dalam 30 hari sebelumnya.

Masing-masing produk rokok elektrik dilaporkan memiliki lebih dari enam bahan kimia penyedap dengan rasa paling manis yang memiliki jumlah senyawa yang jauh lebih tinggi.

Pengujian terhadap 166 produk rokok elektrik menunjukkan, satu dari lima (21%) mengandung bahan kimia penyedap (benzyl alcohol, benzaldehyde, vanillin) yang bisa menjadi racun bagi saluran udara.

Beberapa bahan kimia beracun lainnya juga ditemukan dan nitrosamin spesifik tembakau (TSNAs), kelompok karsinogen penting dalam produk tembakau, berada di 70% pada produk yang diuji.

Baca Juga: Peneliti: Vape juga berisiko menyebabkan penyakit paru-paru

Efek menghirup campuran bahan kimia yang kompleks ini akan sangat sulit untuk ditentukan.

Laporan terakhir tentang kematian di AS terkait dengan penggemar vaping lebih lanjut memang mengkhawatirkan keselamatan.

CDC telah melaporkan peningkatan jumlah kasus (530 di 38 negara bagian) dari pneumonia "lipoid" (keberadaan lemak di paru-paru) yang misterius, yang sebagian besar terjadi pada pria muda yang melakukan vape dikaitkan dengan delapan kematian.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×