kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Semakin banyak negara yang melarang rokok elektrik, ini alasannya


Sabtu, 28 September 2019 / 02:00 WIB
Semakin banyak negara yang melarang rokok elektrik, ini alasannya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Menurut sebuah laporan oleh US Surgeon General, 97% perokok vape muda menggunakan produk rasa dalam 30 hari sebelumnya.

Masing-masing produk rokok elektrik dilaporkan memiliki lebih dari enam bahan kimia penyedap dengan rasa paling manis yang memiliki jumlah senyawa yang jauh lebih tinggi.

Pengujian terhadap 166 produk rokok elektrik menunjukkan, satu dari lima (21%) mengandung bahan kimia penyedap (benzyl alcohol, benzaldehyde, vanillin) yang bisa menjadi racun bagi saluran udara.

Beberapa bahan kimia beracun lainnya juga ditemukan dan nitrosamin spesifik tembakau (TSNAs), kelompok karsinogen penting dalam produk tembakau, berada di 70% pada produk yang diuji.

Baca Juga: Peneliti: Vape juga berisiko menyebabkan penyakit paru-paru

Efek menghirup campuran bahan kimia yang kompleks ini akan sangat sulit untuk ditentukan.

Laporan terakhir tentang kematian di AS terkait dengan penggemar vaping lebih lanjut memang mengkhawatirkan keselamatan.

CDC telah melaporkan peningkatan jumlah kasus (530 di 38 negara bagian) dari pneumonia "lipoid" (keberadaan lemak di paru-paru) yang misterius, yang sebagian besar terjadi pada pria muda yang melakukan vape dikaitkan dengan delapan kematian.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×