kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Selain 3M, tambahkan 3K untuk memutus mata rantai Covid-19


Selasa, 20 Oktober 2020 / 11:43 WIB
Selain 3M, tambahkan 3K untuk memutus mata rantai Covid-19
ILUSTRASI. Masyarakat bisa mengantisipasi virus corona atau dapat mempercepat proses penyembuhan dengan melakukan 3K.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dosen di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini juga memberi pesan untuk para penyintas Covid-19 agar segera kembali beraktivitas di tengah masyarakat.

Baca Juga: Lakukan jaga jarak, Martina Berto (MBTO) sesuaikan jadwal kerja karyawan

"Para penyintas Covid-19 dapat membagikan perjuangan mereka dengan orang lain sehingga tahu apa yang harus mereka lakukan jika mengalami hal serupa," jelas Edward dalam talkshow "Perjuangan Penyintas Melawan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin (19/10) siang.

Dia menambahkan, yang juga penting adalah para penyintas Covid-19 bangkit melakukan yang terbaik bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga pada orang di sekililing.

“Keberhasilan perjuangan para penyintas Covid-19 ini bisa dibagikan kepada orang lain sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah coronavirus di negara kita," tutupnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Kehilangan pendengaran jadi gejala baru infeksi Virus Corona? Cek faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×