Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020, disebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri.
1. Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja atau ke ruang publik.
2. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak dari anggota keluarga lain.
3. Gunakan selalu masker selama masa isolasi mandiri.
4. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis, seperti batuk atau kesulitan bernapas.
5. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, perlengkapan mandi, dan seprai.
6. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Baca Juga: Cara menaikkan saturasi oksigen pasien Covid-19 rekomendasi Kemenkes
7. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
8. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
9. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika memburuk agar mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Baca Juga: Lawan Virus COVID-19 dengan Virus Kebaikan
Perlu dicatat, jika kadar oksigen 90 persen atau lebih, tetapi di bawah 94 persen, segera hubungi tenaga kesehatan atau minta perawatan di rumah sakit.
Apabila kadar oksigen di bawah 90 persen, itu berarti pasien mengalami Covid-19 berat. Segera hubungi penyedia layanan kesehatan atau minta segera dirawat di rumah sakit.