kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.514   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.761   25,89   0,33%
  • KOMPAS100 1.207   4,86   0,40%
  • LQ45 964   5,17   0,54%
  • ISSI 233   0,32   0,14%
  • IDX30 495   2,78   0,56%
  • IDXHIDIV20 594   3,64   0,62%
  • IDX80 137   0,57   0,42%
  • IDXV30 143   0,37   0,26%
  • IDXQ30 165   0,90   0,55%

Penderita Asam Lambung Bisa Sembuh Total dengan 6 Bahan Alami Ini


Kamis, 30 Maret 2023 / 03:00 WIB
Penderita Asam Lambung Bisa Sembuh Total dengan 6 Bahan Alami Ini


Sumber: Grid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Jahe Hangat

Jahe dikenal baik untuk mengobati berbagai masalah pencernaan.

Salah satu tanaman apotek hidup ini punya segudang manfaat salah satunya membantu mengurangi dan menetralisir kadar asam lambung.

Selain itu, jahe juga merangsang produksi air liur dan membersihkan asam yang berada di kerongkongan.

Cara untuk membuat minuman hangat nan sehat dari jahe ini cukup mudah.

Agar aromanya keluar maksimal, bakar dahulu jahe, kemudian digeprak dan diseduh dengan air panas.

Baca Juga: 5 Tips JItu Cegah Asam Lambung Kumat saat Puasa Ramadan, Cek Apa Saja

3. Jus Buah

Jus buah-buahan dapat juga mengatasi rasa tidak nyaman akibat asam lambung.

Namun, hindari mengonsumsi jus dari buah yang memiliki rasa asam seperti jeruk dan nanas.

Kandungan asam pada buah tersebut bukannya meredakan nyeri, malah menambah asam lambung jadi naik.

Pilihlah buah atau sayur yang lebih rendah kandungan asamnya seperti buah bit, semangka, pisang, dan buah pir.

Selain buah, kreasikan pula dengan sayuran seperti wortel, bayam, mentimun, atau lidah buaya.

Baca Juga: Bagi Penderita Asam Urat, Ini 12 Cara Mengobatinya Tanpa Perlu ke Dokter

4. Lidah buaya

Tanaman ini bisa digunakan untuk mengobati asam lambung kronis.

Caranya dengan mengolahnya menjadi jus.

Menurut penelitian, mengonsumsi rutin selama empat minggu akan membuat kadar asam lambung menjadi normal.




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×