kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenapa obat tak boleh digerus? Begini penjelasan BPOM


Sabtu, 07 September 2019 / 16:59 WIB
Kenapa obat tak boleh digerus? Begini penjelasan BPOM
ILUSTRASI. Obat-obatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, viral sebuah unggahan di media sosial mengenai kebiasaan mengonsumsi obat dengan cara digerus atau mengeluarkan isinya jika obat tersebut berbentuk kapsul. 

Unggahan ini viral dan mendapatkan beragam tanggapan dari warganet. 

Cara ini ternyata tidak disarankan. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, obat diformulasikan atau dibuat dalam bentuk tertentu dengan tujuan menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat tersebut ketika dikonsumsi. 

"Penggerusan obat atau pelepasan obat dari cangkang kapsul, termasuk ke dalam proses perubahan bentuk sediaan obat. bisa menyebabkan penurunan terhadap mutu obat untuk sediaan tertentu," jelas Penny, menjawab pertanyaan Kompas.com, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9). 

Baca Juga: BPOM: Rokok elektrik berbahaya

Menurut dia, penggerusan obat juga akan mempengaruhi proses penyerapan serta mekanisme kerja obat. 

Selain itu, ada risiko obat mengalami penurunan bahkan kehilangan khasiatnya. 

“Selain itu, adanya kontaminasi dari luar saat penggerusan obat dan pembukaan cangkang kapsul, bila tidak dilakukan dengan bersih juga dapat berdampak pada keamanan,” kata Penny. 

Penggerusan obat atau pembukaan cangkang kapsul sebaiknya dilakukan oleh petugas farmasi, atau berdasarkan arahan dokter maupun apoteker. 

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal boleh tidaknya obat tablet digerus atau mengeluarkan isi obat kapsul dari cangkangnya: 

- Tablet dengan lapis gula, dibuat untuk melindungi rasa pahit saat dikonsumsi. Jika obat seperti ini digerus, maka akan merusak lapisan gula sehingga obat menjadi pahit dan rasanya tidak enak. 

- Tablet lapis enterik, dibuat agar obat tidak pecah dalam lambung tetapi akan pecah di dalam usus. Obat semacam ini biasanya berisiko menimbulkan iritasi lambung. Salah satu contohnya adalah natrium diklofenak. 

- Obat dengan pelepasan lambat, biasanya dibuat untuk menurunkan frekuensi minum obat. Misalnya, dari 3 kali sehari menjadi 1 kali sehari. Penggerusan maupun pelepasan cangkang pada obat jenis ini bisa menyebabkan kadar obat dalam darah meningkat. Bahkan, bisa menimbulkan efek samping hingga timbulnya toksisitas bagi tubuh. 

Baca Juga: Mengenal tumor dan kanker, beda atau sama?

Penny mengimbau, jika ada yang kesulitan untuk menelan obat, baik kapsul maupun tablet, agar mengonsultasikannya kepada dokter. 

“Dokter atau apoteker akan memberikan alternatif obat dengan bentuk sediaan yang mudah ditelan, misalnya bentuk cair seperti sirup,” ujar dia. 

Ia juga menyarankan, jika ingin menggerus, melarutkan obat maupun membuka cangkang kapsul sendiri, konsultasikan kepada farmasis di apotek. (Nur Rohmi Aida)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Penjelasan BPOM, Alasan Obat Tak Boleh Digerus"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×