kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenapa obat tak boleh digerus? Begini penjelasan BPOM


Sabtu, 07 September 2019 / 16:59 WIB
Kenapa obat tak boleh digerus? Begini penjelasan BPOM
ILUSTRASI. Obat-obatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal boleh tidaknya obat tablet digerus atau mengeluarkan isi obat kapsul dari cangkangnya: 

- Tablet dengan lapis gula, dibuat untuk melindungi rasa pahit saat dikonsumsi. Jika obat seperti ini digerus, maka akan merusak lapisan gula sehingga obat menjadi pahit dan rasanya tidak enak. 

- Tablet lapis enterik, dibuat agar obat tidak pecah dalam lambung tetapi akan pecah di dalam usus. Obat semacam ini biasanya berisiko menimbulkan iritasi lambung. Salah satu contohnya adalah natrium diklofenak. 

- Obat dengan pelepasan lambat, biasanya dibuat untuk menurunkan frekuensi minum obat. Misalnya, dari 3 kali sehari menjadi 1 kali sehari. Penggerusan maupun pelepasan cangkang pada obat jenis ini bisa menyebabkan kadar obat dalam darah meningkat. Bahkan, bisa menimbulkan efek samping hingga timbulnya toksisitas bagi tubuh. 

Baca Juga: Mengenal tumor dan kanker, beda atau sama?

Penny mengimbau, jika ada yang kesulitan untuk menelan obat, baik kapsul maupun tablet, agar mengonsultasikannya kepada dokter. 

“Dokter atau apoteker akan memberikan alternatif obat dengan bentuk sediaan yang mudah ditelan, misalnya bentuk cair seperti sirup,” ujar dia. 

Ia juga menyarankan, jika ingin menggerus, melarutkan obat maupun membuka cangkang kapsul sendiri, konsultasikan kepada farmasis di apotek. (Nur Rohmi Aida)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Penjelasan BPOM, Alasan Obat Tak Boleh Digerus"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×