kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kenapa obat tak boleh digerus? Begini penjelasan BPOM


Sabtu, 07 September 2019 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Obat-obatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, viral sebuah unggahan di media sosial mengenai kebiasaan mengonsumsi obat dengan cara digerus atau mengeluarkan isinya jika obat tersebut berbentuk kapsul. 

Unggahan ini viral dan mendapatkan beragam tanggapan dari warganet. 

Cara ini ternyata tidak disarankan. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, obat diformulasikan atau dibuat dalam bentuk tertentu dengan tujuan menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat tersebut ketika dikonsumsi. 

"Penggerusan obat atau pelepasan obat dari cangkang kapsul, termasuk ke dalam proses perubahan bentuk sediaan obat. bisa menyebabkan penurunan terhadap mutu obat untuk sediaan tertentu," jelas Penny, menjawab pertanyaan Kompas.com, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9). 

Baca Juga: BPOM: Rokok elektrik berbahaya

Menurut dia, penggerusan obat juga akan mempengaruhi proses penyerapan serta mekanisme kerja obat. 

Selain itu, ada risiko obat mengalami penurunan bahkan kehilangan khasiatnya. 

“Selain itu, adanya kontaminasi dari luar saat penggerusan obat dan pembukaan cangkang kapsul, bila tidak dilakukan dengan bersih juga dapat berdampak pada keamanan,” kata Penny. 

Penggerusan obat atau pembukaan cangkang kapsul sebaiknya dilakukan oleh petugas farmasi, atau berdasarkan arahan dokter maupun apoteker. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×