kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari Menurut WHO dan Kemenkes Berdasarkan Jenis Kelamin


Jumat, 14 Oktober 2022 / 03:54 WIB
Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari Menurut WHO dan Kemenkes Berdasarkan Jenis Kelamin
ILUSTRASI. Batas konsumsi gula per hari. KONTAn/Muradi/2017/09/14


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Batas konsumsi gula per hari perlu diperhatikan oleh pencinta makanan dan minuman manis. Sebab, saat ini sedang berkembang tren makanan dan minuman kekinian yang bercita rasa manis. 

Banyak orang atau kalangan milenial yang suka mengonsumsi makanan dan minuman kekinian tersebut. Padahal gula menjadi komponen utama untuk pencipta makanan dan minuman manis. 

Sebenarnya, gula merupakan salah satu zat yang penting untuk tubuh. Ketika gula masuk ke dalam darah, gula diubah menjadi glukosa yang diserap oleh sel-sel tubuh dan menghasilkan energi. 

Baca Juga: Menurunkan Asam Lambung Tinggi, Ini Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan

Namun, makanan dan minuman yang memiliki kandungan gula yang tinggi juga bisa menyebabkan kadar gula terlalu tinggi di tubuh.

Sehingga, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan memberikan batas konsumsi gula per hari. Sebab, kelebihan gula bisa meningkatkan risiko kelebihan berat badan, obesitas, serta memicu diabetes tipe 2. 

Lantas, berapa batas konsumsi gula per hari menurut WHO dan Kemenkes?

Baca Juga: Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Ini Sederet Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan

Batas konsumsi gula per hari menurut Kemenkes 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, rekomendasi batas konsumsi gula per hari per orang adalah 10% dari total energi (200 kkal). 

Jumlah tersebut setara dengan gula 4 sendok makan /orang /hari (50 gram/orang/hari). 

Sementara menurut American Heart Association (Asosiasi Jantung Amerika), batas konsumsi gula per hari untuk perempuan dewasa sebaiknya maksimal 6 sendok teh atau 100 kalori saja.

Dikutip dari Heart.org, untuk batas konsumsi gula per hari untuk seorang laki-laki dewasa sebaiknya tidak lebih dari 150 kalori gula tambahan, atau sekitar 9 sendok teh gula.

Baca Juga: Bisa Menaikkan Berat Badan, Ini Manfaat Jagung Bila Dikonsumsi Secara Rutin

Batas konsumsi gula per hari menurut WHO 

Sementara, rekomendasi batas konsumsi gula per hari menurut WHO adalah sekitar 10 sendok teh untuk rata-rata orang dewasa dengan asupan kalori 2.000 kkal. 

Meski demikian, WHO juga merekomendasikan lebih baik untuk mengonsumsi gula per hari tidak lebih dari 5 sendok teh. 

Namun, ini masih merupakan rekomendasi sementara dan implementasinya sebagai kebijakan kesehatan harus didiskusikan.

Baca Juga: 5 Rempah & Bumbu Dapur Ini Bisa Mengecilkan Perut Buncit yang Mengganggu Penampilan

Nama lain gula dalam makanan 

Gula tambahan bisa ditemukan dalam makanan, minuman, camilan, minuman bersoda, kue, permen, es krim, maupun makanan kemasan lainnya. Di sisi lain, kita masih bisa mengonsumsi gula alami dalam buah, sayuran, atau susu. 

Gula alami bisa ditemukan dalam buah dalam bentuk glukosa dan fruktosa, serta laktosa dalam susu. Untuk itu, perhatikan kandungan gula saat membeli makanan atau minuman dalam kemasan. 

Baca Juga: 14 Cara Mudah Menurunkan Berat Badan 4,5 Kg Dalam Waktu Sebulan

Salah satu cara mudah untuk melihat kandungan gula adalah memperhatikan bahan yang berakhiran “ose” dalam bahasa Inggris atau “osa” dalam bahasa Indonesia. 

Sehingga nama lain gula dalama makanan antara lain fructose (fruktosa), glucose (glukosa), dextrose (dekstrosa), dan sucrose (sukrosa) pada makanan kemasan.

Hal itu sama dengan deskripsi menurut Permenkes No.30/2013 yakni gula adalah jumlah seluruh monosakarida dan disakarida (glukosa, fruktosa, sukrosa, laktosa) yang terdapat pada pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×