kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Darah Tinggi Bisa Langsung Kabur dengan 12 Vitamin Ini, Cek Apa Saja


Senin, 30 Oktober 2023 / 10:31 WIB
Darah Tinggi Bisa Langsung Kabur dengan 12 Vitamin Ini, Cek Apa Saja
ILUSTRASI. Tekanan darah tinggi (hipertensi) adalah silent killer karena tanda dan gejalanya tidak muncul cukup dini.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Magnesium

Magnesium adalah mineral yang sangat penting untuk banyak fungsi tubuh, termasuk pengaturan tekanan darah.

Studi menunjukkan bahwa suplemen magnesium dapat membantu mengurangi tekanan darah dengan meningkatkan produksi oksida nitrat - molekul pemberi sinyal yang membantu mengendurkan pembuluh darah.

4.Vitamin D

Penelitian menunjukkan bahwa orang dengan tekanan darah tinggi cenderung memiliki kadar vitamin D yang lebih rendah daripada mereka yang tidak memiliki kondisi ini.

Studi juga menunjukkan bahwa kadar vitamin D yang lebih tinggi dalam darah dapat membantu melindungi dari tekanan darah tinggi.

Baca Juga: Vitamin C Bisa Bikin Asam Urat Rontok? Ini Faktanya

5. Vitamin B

Beberapa vitamin B dapat membantu mengurangi tingkat tekanan darah.

Misalnya, suplemen vitamin B2 (riboflavin) telah terbukti membantu mengurangi tekanan darah pada orang dewasa dengan mutasi gen methylenetetrahydrofolate reductase (MTHFR), yang membuat tekanan darah tinggi lebih mungkin terjadi.

Suplemen asam folat dan folat – vitamin B9 – juga dapat menurunkan tekanan darah pada penderita penyakit jantung. Selain itu, asupan folat yang lebih tinggi pada masa dewasa muda dapat melindungi dari kondisi ini di kemudian hari.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×