kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Darah Tinggi Bisa Langsung Kabur dengan 12 Vitamin Ini, Cek Apa Saja


Senin, 30 Oktober 2023 / 10:31 WIB
Darah Tinggi Bisa Langsung Kabur dengan 12 Vitamin Ini, Cek Apa Saja
ILUSTRASI. Tekanan darah tinggi (hipertensi) adalah silent killer karena tanda dan gejalanya tidak muncul cukup dini.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Healthline, berikut adalah 12 vitamin yang dapat menurunkan tekanan darah tinggi:

1. Kalium

Kalium mungkin merupakan suplemen nutrisi paling terkenal untuk pengaturan tekanan darah. Studi menunjukkan bahwa meningkatkan asupan melalui makanan atau suplemen membantu mengurangi tingkat tekanan darah tinggi.

Kalium bekerja dengan mempromosikan ekskresi natrium melalui urin dan membantu pembuluh darah rileks.

Baca Juga: 7 Buah Ini Bisa Bikin Darah Tinggi Rontok, Penderita Hipertensi Wajib Tahu

2. Vitamin C

Vitamin C adalah nutrisi yang larut dalam air yang dibutuhkan tubuh Anda untuk banyak proses penting. Meskipun hasil penelitian beragam, penelitian terbaru menunjukkan bahwa suplemen vitamin C dapat membantu menurunkan tekanan darah.

Dalam tinjauan terhadap 8 penelitian pada orang dengan tekanan darah tinggi, mengonsumsi 300–1.000 mg vitamin C per hari secara signifikan mengurangi kadarnya.

Penelitian juga menunjukkan bahwa orang dengan kadar vitamin C dalam darah rendah memiliki risiko tekanan darah tinggi yang lebih tinggi daripada mereka yang memiliki kadar vitamin C optimal.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Penderita Hipertensi Catat




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×