Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. Masker kain SNI ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.
Pedoman mengenai masker kain SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam laman resmi BSN dijelaskan bahwa dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Baca Juga: Ini perbedaan virus corona dan influenza, mengacu WHO
3 Tipe masker kain SNI
Berikut penjelasan lebih rinci tentang 3 tipe masker kain SNI sesuai yang ditetapkan pemerintah:
Masker kain SNI tipe A untuk penggunaan umum
- Masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
- Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
- Daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik.
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Baca Juga: Ini 7 tips pemulihan pasien Covid-19 status OTG ala Dokter Reisa
Masker kain SNI tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
- Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri dengan ambang batas ≥ 60 persen.
- Mutu masker mampu bertahan di tekanan differensial dengan ambang batas ≤ 15.
Baca Juga: Hati-hati, face shield tak benar-benar mencegah virus Corona
Masker kain SNI tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
- Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri dengan ambang batas ≥ 60 persen.
- Mutu masker mampu bertahan di tekanan differensial dengan ambang batas ≤ 21.
SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air. Serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Baca Juga: Masker scuba dilarang, masker kain jadi penopang bisnis masker
Masker kain SNI masih bersifat sukarela
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menambahkan penetapan masker kain SNI ini masih bersifat sukarela.
Meski demikian, bagi produsen nantinya wajib mencantumkan cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini.
SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker kain SNI ini dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
Sementara, tarif sertifikasi dan pengujian sepenuhnya mengacu kepada PP Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin.
Selanjutnya: Inilah bahaya menggunakan masker yang kotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News