kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Catat, ini 3 tipe masker kain SNI yang ditetapkan pemerintah


Jumat, 02 Oktober 2020 / 08:24 WIB
​Catat, ini 3 tipe masker kain SNI yang ditetapkan pemerintah
ILUSTRASI. Perajin mengecek kualitas masker batik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

Pemerintah menetapkan 3 tipe masker kain SNI

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menambahkan penetapan masker kain SNI ini masih bersifat sukarela.

Meski demikian, bagi produsen nantinya wajib mencantumkan cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini. 

SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker kain SNI ini dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Sementara, tarif sertifikasi dan pengujian sepenuhnya mengacu kepada PP Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin.

Selanjutnya: Inilah bahaya menggunakan masker yang kotor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×