kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.597   -22,00   -0,13%
  • IDX 8.123   71,79   0,89%
  • KOMPAS100 1.121   15,71   1,42%
  • LQ45 779   7,01   0,91%
  • ISSI 292   2,88   0,99%
  • IDX30 406   1,86   0,46%
  • IDXHIDIV20 454   0,19   0,04%
  • IDX80 123   1,29   1,06%
  • IDXV30 132   1,49   1,14%
  • IDXQ30 128   -0,05   -0,04%

Catat! Ini 13 makanan pencegah kanker yang baik dikonsumsi


Senin, 14 Juni 2021 / 09:34 WIB
Catat! Ini 13 makanan pencegah kanker yang baik dikonsumsi
ILUSTRASI. Sejumlah makanan diyakini bisa menjadi makanan pencegah kanker. Salah satunya brokoli.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kayu manis terkenal dengan manfaat kesehatannya, termasuk kemampuannya untuk mengurangi gula darah dan meredakan peradangan. Selain itu, penelitian tabung dan penelitian pada hewan telah menemukan bahwa kayu manis mungkin memiliki sifat antikanker dan dapat membantu mengurangi pertumbuhan serta penyebaran tumor. 

Berdasarkan temuan ini, Anda bisa mencoba memasukkan 1/2-1 sendok teh (2-4 gram) kayu manis dalam diet Anda per hari sebagian bagian dari upaya mencegah kanker. 

Tapi ingatlah, bahwa dasar manfaat kayu manis terhadap pencegahan kanker ini baru sekadar dari penelitian tabung dan penelitian pada hewan. Dengan demikian, diperlukan lebih banyak penelitian pada manusia. 

Baca Juga: 5 Cara menghilangkan lemak perut yang tak banyak disadari

6. Kacang-kacangan 

Beberapa penelitian menemukan bahwa peningkatan asupan kacang-kacangan dapat menurunkan risiko kanker. Sementara, penelitian lain menunjukkan, beberapa jenis kacang, seperti kacang Brazil dan kenari dapat dikaitkan dengan risiko kanker yang lebih rendah. 

Misalnya, kacang Brazil yang kaya akan selenium dianggap dapat membantu menghindarkan kanker paru-paru pada orang yang memiliki status selenium rendah. 

Baca Juga: Catat! Ini efek samping roti putih untuk kesehatan bila dikonsumsi berlebihan




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×