kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

6 Manfaat Daun Pepaya bagi Kesehatan, Bisa Menurunkan Gula Darah


Senin, 27 Desember 2021 / 11:45 WIB
6 Manfaat Daun Pepaya bagi Kesehatan, Bisa Menurunkan Gula Darah
ILUSTRASI. Manfaat daun pepaya bagi kesehatan, bisa menurunkan gula darah.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

5. Mempercepat pertumbuhan rambut 

Sebuah penelitian berjudul Diet and hair loss: effects of nutrient deficiency and supplement use menunjukkan, tingkat stres oksidatif yang tinggi dalam tubuh dapat menyebabkan kerontokan rambut. 

Mengonsumsi makanan kaya antioksidan dapat membantu mengurangi stres oksidatif dan meningkatkan pertumbuhan rambut. 

Selain itu, mengutip review berjudul Nutraceutical Potential of Carica papaya in Metabolic Syndrome, daun pepaya mengandung beberapa senyawa dengan sifat antioksidan, seperti flavonoid dan vitamin E. 

Kedua nutrisi ini dipercaya dapat meningkatkan pertumbuhan rambut. 

Baca Juga: Catat, Kopi Bisa Menurunkan Risiko Terkena Diabetes

6. Meningkatkan kesehatan kulit 

Selain dikonsumsi secara oral, daun pepaya juga kerap dijadikan pasta untuk meningkatkan kesehatan kulit. Papain dalam daun pepaya dapat digunakan sebagai exfoliation. 

Daun pepaya dipercaya dapat mengangkat sel kulit mati dan berpotensi mengurangi terjadinya pori-pori yang tersumbat, dan jerawat. Selain itu, enzim daun pepaya telah digunakan untuk mempercepat penyembuhan luka pada kulit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Manfaat Daun Pepaya bagi Kesehatan"

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×