kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

4 Penyebab radang tenggorokan yang perlu diwaspadai


Senin, 24 Agustus 2020 / 12:22 WIB
4 Penyebab radang tenggorokan yang perlu diwaspadai
ILUSTRASI. Radang tenggorokan menyebabkan rasa tidak nyaman sehingga perlu diwaspadai.


Penulis: Belladina Biananda

Infeksi Bakteri

Selain virus, bakteri juga bisa menyebabkan radang tenggorokan. Bakteri tersebut bernama streptococcus yang menyerang amandel dan tenggorokan. Mengutip Healthline, sebanyak 40% radang tenggorokan pada anak-anak disebabkan karena bakteri tersebut.

Alergi

Tubuh melepaskan bahan kimia saat sistem imun bereaksi pada penyebab alergi, seperti serbuk sari bunga, rumput, atau binatang.

Bahan kimia tersebut memunculkan beberapa jenis gejala, yaitu penyumbatan saluran pernapasan, mata berair, dan radang tenggorokan. Lendir berlebih turun ke bagian belakang tenggorokan. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya radang tenggorokan.

Baca Juga: 4 Penyebab penyakit kulit yang perlu diperhatikan

Bahan Kimia yang Membuat Iritasi

Banyak bahan kimia di lingkungan sekitar yang dapat menyebabkan iritasi sehingga radang tenggorokan bisa terjadi. Contohnya, asap rokok, polusi udara, atau produk pembersih. Mengutip dari Healthline, sebanyak 62% pemadam kebakaran sering mengalami radang tenggorokan.

Healthline mengatakan bahwa radang tenggorokan bisa Anda sembuhkan dari rumah. Anda bisa berkumur dengan air garam, minum cairan hangat, menyalakan humidifier, dan mengistirahatkan suara sampai tenggorokan terasa lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×