kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.678   10,00   0,06%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

WHO rilis pedoman baru penularan virus corona, ini isinya


Jumat, 10 Juli 2020 / 13:17 WIB
ILUSTRASI. Logo WHO di gedung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, 6 Februari 2020. REUTERS/Denis Balibouse


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Pedoman baru WHO ini mengikuti surat terbuka dari ratusan ilmuwan yang berspesialisasi dalam penyebaran penyakit di udara atau ahli aerobiologi, yang mendesak badan di bawah PBB ini untuk memperbarui panduannya tentang bagaimana penyakit pernapasan menyebar termasuk transmisi aerosol.

Hanya sejumlah kecil penyakit yang diyakini menyebar melalui partikel mengambang kecil di udara atau aerosol. Ini termasuk campak dan tuberkulosis, dua penyakit sangat menular yang memerlukan tindakan pencegahan ekstrim untuk mencegah pajanan.

Pedoman WHO mengakui, penularan virus corona melalui udara bisa terjadi selama prosedur medis spesifik yang menghasilkan aerosol, seperti ketika melakukan intubasi.

Baca Juga: Bisa menginfeksi, virus corona yang menyebar di udara bak asap rokok

Dalam keadaan ini, WHO menyarankan pekerja medis melakukan prosedur, seperti mengenakan masker pernapasan N95 dan peralatan pelindung lainnya di ruangan berventilasi memadai.

Setiap perubahan dalam penilaian WHO terhadap risiko penularan bisa memengaruhi saran mereka saat ini, yakni menjaga jarak 1 meter. Pemerintah, yang juga bergantung pada WHO untuk bimbingan, mungkin juga harus menyesuaikan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×