Penulis: Virdita Ratriani
Dirangkum dari laman Kementerian Kesehatan, berikut jenis-jenis imunisasi dasar lengkap yang diwajibkan oleh pemerintah dan bisa didapat secara gratis di Puskesmas atau Posyandu:
1. BCG
Vaksin BCG (Bacillus Calmette Guerin) dapat diberikan sejak lahir. Imunisasi ini betujuan untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit tubercolocis (TBC).
Bila vaksin BCG akan diberikan pada bayi di atas usia 3 bulan, ada baiknya dilakukan dulu uji tuberkulin. BCG boleh diberikan apabila hasil tuberkulin negatif.
2. Hepatitis B
Vaksin Hepatitis B yang pertama harus diberikan dalam waktu 12 jam setelah bayi lahir, kemudian dilanjutkan pada umur 1 bulan dan 3 hingga 6 bulan. Jarak antara dua imunisasi Hepatitis B minimal 4 minggu. Imunisasi ini untuk mencegah penyakit Hepatitis B.
3. Polio
Imunisasi Polio diberikan untuk mencegah poliomielitis yang bisa menyebabkan kelumpuhan.
Baca Juga: Waspada stunting, berikut tips mencegahnya pada anak sejak dini
4. DPT
Vaksin DPT adalah vaksin kombinasi untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), dan tetanus. Ketiga penyakit ini sangat mudah menyerang bayi dan anak.
Imunisasi DPT diberikan pada bayi umur lebih dari 6 minggu. Vaksin DPT dapat diberikan secara simultan (bersamaan) dengan vaksin Hepatits B.
Ulangan DPT diberikan pada usia 18 bulan dan 5 tahun. Usia 12 tahun mendapat vaksin TT (tetanus) melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
5. Campak
Vaksin Campak-1 diberikan pada usia 9 bulan, lalu Campak-2 pada usia 6 tahun melalui program BIAS.
Selanjutnya: Moms, ini waktu yang tepat untuk tindik telinga bayi perempuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News