Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbarui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Edaran No.SR.02.06/1/408/2022, pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan atau booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Syarat penerima vaksin booster masih sama. Yakni, menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Jika Alami Gejala Omicron Ini, Itu Tandanya Kamu Harus Melakukan Tes Covid-19
Ketentuan dan syarat vaksin booster
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Kominfo, berikut adalah ketentuan dan syarat vaksin booster:
1. Pelaksaan vaksin program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian.
2. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster)
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
3. Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022:
- Vaksin Primer: Sinovac -> Booster: AstraZeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis)
- Vaksin Primer: AstraZeneca -> Booster: Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau AstraZeneca (1 dosis)
Untuk mempercepat vaksinasi Covid-19, dosis 2 vaksinasi AstraZeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat dan Download Sertifikat Internasional
Apa saja yang termasuk KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi?
Dirangkum dari laman kipi.covid19.go.id, KIPI biasanya bersifat ringan dan sementara, antara lain:
- Nyeri pada lengan, di tempat suntikan
- Sakit kepala atau nyeri otot
- Nyeri sendi
- Menggigil
- Mual atau muntah
- Rasa lelah
- Demam (ditandai dengan suhu di atas 37,8° C)
- Anda dapat juga mengalami gejala mirip flu dan menggigil selama 1-2 hari.
Baca Juga: WHO: Banyaknya Volume Limbah Medis COVID-19 Membahayakan Kesehatan
Mengapa saya mengalami KIPI?
Reaksi vaksin dalam tubuh dapat berbeda pada masing-masing individu. Sebagian besar tidak mengalami keluhan atau keluhan ringan pasca vaksinasi.
Jika mengalami reaksi ringan seperti di atas, apa yang harus saya lakukan?
Jika merasa tidak nyaman, Anda sebaiknya beristirahat. Jika dibutuhkan, Anda dapat menggunakan obat penurun panas sesuai dosis yang dianjurkan dan minum air putih dengan cukup
Jika terdapat rasa nyeri di tempat suntikan, tetap gerakkan dan gunakan lengan seperti biasa. Apabila perlu, kompres bagian yang nyeri dengan kain bersih yang dibasahi dengan air dingin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News