kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Update Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster per 27 Januari 2022


Rabu, 02 Februari 2022 / 12:52 WIB
Update Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster per 27 Januari 2022
ILUSTRASI. Update ketentuan pelaksanaan vaksin booster per 27 Januari 2022 . ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbarui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Edaran No.SR.02.06/1/408/2022, pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan atau booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Syarat penerima vaksin booster masih sama. Yakni, menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga: Jika Alami Gejala Omicron Ini, Itu Tandanya Kamu Harus Melakukan Tes Covid-19

Ketentuan dan syarat vaksin booster 

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Kominfo, berikut adalah ketentuan dan syarat vaksin booster: 

1. Pelaksaan vaksin program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian. 

2. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster)

  • Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi 
  • Berusia 18 tahun ke atas 
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya

3. Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022:

  • Vaksin Primer: Sinovac -> Booster: AstraZeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis)
  • Vaksin Primer: AstraZeneca -> Booster: Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau AstraZeneca (1 dosis)

Untuk mempercepat vaksinasi Covid-19, dosis 2 vaksinasi AstraZeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1. 

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat dan Download Sertifikat Internasional




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×