kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terlanjur melakukan mudik? Lakukan ini untuk menekan risiko penularan virus corona


Minggu, 23 Mei 2021 / 13:18 WIB
Terlanjur melakukan mudik? Lakukan ini untuk menekan risiko penularan virus corona
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang Kapal Doro Londa saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pelabuhan Tanjung Priok kembali beroperasi pasca larangan mudik Lebaran 2021 dari Pemerintah. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik, sebagian warga tetap melakukan ritual lebaran tersebut. Peningkatan jumlah warga yang melakukan perjalanan lintas kota terekam seminggu dan sebelum perayaan Idul fitri 1442 Hijriah.

Satgas Penanganan Covid-19 telah memprediksi adanya warga yang tetap melakukan mudik untuk merayakan lebaran. Masih ada 7% warga yang tetap memilih mudik, kendati pemerintah sudah memberlakukan larangan, ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, seperti dikutip kontan.co.id, Senin (10/5).

Menghadapi kenyataan itu, Doni meminta para pemudik melakukan karantina. Satgas juga meminta pemerintah daerah yang menjadi tujuan arus balik melakukan antisipasi, seperti mengharuskan warga yang mudik melakukan karantina.

“Pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam, karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko,” tutur Wiku Adisasmito, jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, seperti dikutip dari laman covid19.go.id, situs resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bergejala Covid-19 tapi takut periksa? Coba simak kata epidemiolog

Namun, seperti apa karantina yang harus dijalani oleh seorang pemudik? Apakah istilah itu sama artinya dengan terminologi isolasi mandiri? Merujuk ke laman resmi Satgas, kedua istilah itu memang memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi risiko penularan virus corona. Namun, kedua istilah itu memiliki arti yang berbeda.

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar risiko Covid-19 kendati belum melakukan gejala apa pun. Risiko itu berasal dari riwayat kontak orang tersebut dengan mereka yang positif Covid-19, atau karena orang yang bersangkutan memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Karantina juga bisa berarti kegiatan memisahkan diri yang dilakukan seseorang yang dalam masa inkubasi dan bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Seperti yang diminta Satgas, setiap pemudik wajib melakukan karantina selama lima hari, dengan catatan si pemudik wajib melakukan exit test. Jika tidak melakukan exit test, masa karantina seseorang harus diperpanjang hingga 14 hari.

Jika si pemudik mendapatkan hasil tes negatif, baru ia bisa mengakhiri masa karantina. Namun jika hasil tesnya positif, maka orang yang dikarantina tersebut harus dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19. Dan seperti orang yang terkonfirmasi positif, ia harus menjalani masa isolasi.

Seperti yang telah disebut di atas, isolasi berarti upaya memisahkan seseorang yang sudah terkonfirmasi mengalami infeksi Covid-19, dari orang-orang yang sehat. Pemisahan ini bertujuan untuk menekan risiko penularan virus corona.

Seperti karantina, isolasi juga memiliki patokan kapan ia berakhir. Kriteria selesainya masa isolasi menggunakan gejala sebagai patokan utama. Jangan lupa, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak selalu menunjukkan gejala sakit.

Bagi mereka yang termasuk dalam positif terinfeksi, namun tidak memperlihatkan gejala, atau biasa disebut asimtomatik, masa isolasi paling cepat adalah 10 hari. Periode itu dihitung dari saat pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, atau saat ia melakukan tes yang menunjukkan hasil positif.

Baca Juga: Cegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah lakukan skrining berlapis

Orang yang terbukti positif dan memperlihatkan gejala harus melakukan isolasi  lebih lama lagi. Mengutip keterangan di website Satgas Covid-19, isolasi harus dilakukan selama 10 hari sejak gejala muncul. Setelah gejala hilang, isolasi baru bisa diakhiri di hari ketiga si penyintas Covid-19 terbebas dari gejala demand an gangguan pernafasan. Itu berarti, masa isolasi bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan mengalami gejala Covid-19 paling cepat berlangsung selama 13 hari.

Pernyataan Wiku bahwa perjalanan selama pandemi merupakan kegiatan yang berisiko patut kita ingat. Artinya, selama darurat kesehatan berlaku, sebisa mungkin kita menekan keinginan untuk menempuh perjalanan. Karena dengan tidak melakukan perjalanan, kita sudah mengikuti dua protokol kesehatan, yaitu mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

Tentu, tiga protokol kesehatan lain juga wajib kita taati selama pandemi. Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak merupakan kegiatan yang tidak bisa kita tinggalkan selama masa pandemi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Inilah Vaksin Covid-19 yang Telah Mengantongi Persetujuan Darurat dari WHO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×