Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
Seperti yang telah disebut di atas, isolasi berarti upaya memisahkan seseorang yang sudah terkonfirmasi mengalami infeksi Covid-19, dari orang-orang yang sehat. Pemisahan ini bertujuan untuk menekan risiko penularan virus corona.
Seperti karantina, isolasi juga memiliki patokan kapan ia berakhir. Kriteria selesainya masa isolasi menggunakan gejala sebagai patokan utama. Jangan lupa, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak selalu menunjukkan gejala sakit.
Bagi mereka yang termasuk dalam positif terinfeksi, namun tidak memperlihatkan gejala, atau biasa disebut asimtomatik, masa isolasi paling cepat adalah 10 hari. Periode itu dihitung dari saat pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, atau saat ia melakukan tes yang menunjukkan hasil positif.
Baca Juga: Cegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah lakukan skrining berlapis
Orang yang terbukti positif dan memperlihatkan gejala harus melakukan isolasi lebih lama lagi. Mengutip keterangan di website Satgas Covid-19, isolasi harus dilakukan selama 10 hari sejak gejala muncul. Setelah gejala hilang, isolasi baru bisa diakhiri di hari ketiga si penyintas Covid-19 terbebas dari gejala demand an gangguan pernafasan. Itu berarti, masa isolasi bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan mengalami gejala Covid-19 paling cepat berlangsung selama 13 hari.
Pernyataan Wiku bahwa perjalanan selama pandemi merupakan kegiatan yang berisiko patut kita ingat. Artinya, selama darurat kesehatan berlaku, sebisa mungkin kita menekan keinginan untuk menempuh perjalanan. Karena dengan tidak melakukan perjalanan, kita sudah mengikuti dua protokol kesehatan, yaitu mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Tentu, tiga protokol kesehatan lain juga wajib kita taati selama pandemi. Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak merupakan kegiatan yang tidak bisa kita tinggalkan selama masa pandemi.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Inilah Vaksin Covid-19 yang Telah Mengantongi Persetujuan Darurat dari WHO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News