kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Rapid test & PCR untuk bepergian tidak berlaku bagi kelompok umur ini


Senin, 21 Desember 2020 / 12:05 WIB
Syarat Rapid test & PCR untuk bepergian tidak berlaku bagi kelompok umur ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Surat keterangan hasil rapid test antigen dan tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi syarat perjalanan di sejumlah transportasi umum. Namun, syarat hasil tes deteksi corona tersebut tidak berlaku untuk semua orang.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali. Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.

Baca juga: Tips merawat bayi di tengah pandemi, agar tidak terinfeksi virus corona

Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen. Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi. "Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.

Untuk mendapatkan layanan tes deteksi corona dengan rapid test antigen atau PCR, calon penumpang bisa mendatangi sejumlah rumah sakit dan klinik. Khusus untuk penumpang pesawat terbang, sejumlah bandara telah menyediakan layanan rapid test antigen. Biaya rapid test antigen tersebut juga cukup terjangkau.

Baca juga: Tips menyembuhkan kemampuan indera penciuman setelah terkena Covid-19

Berikut bandara yang melayani rapid test antigen:

1. Bandara I Gusti Ngurah Bali dengan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam. Layanan rapid test antigen di bandara ini buka sejak pukul 07.00-22.00 WITA.

2. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan biaya rapid test antigensebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.

3. Bandara Internasional Yogyakarta dengan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.

4. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan biaya rapid test antigen sebesar Rp 175.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.

5. Bandara Juanda Surabaya dengan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.

6. Bandara Adi Soemarmo Solo dengan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.

7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dengan biaya sebesar rapid test antigen Rp 170.000 dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.

Layanan rapid test antigen sudah tersedia di tujuh bandara mulai hari ini, Jumat 18 Desember 2020. Sebagai informasi, sejak Juli 2020 Angkasa Pura I telah menyediakan layanan rapid test antibodi di 11 bandara. Biaya rapid test antibodi di 8 bandara sebesar Rp 85.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian",


Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Tips menyembuhkan kemampuan indera penciuman setelah terkena Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×