Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menurunkan tarif tes PCR corona di Indonesia.
Jika semula Kementerian Kesehatan menetapkan harga maksimal tes corona sebesar Rp 900.000 per tes, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar harga tes PCR corona diturunkan menjadi kisaran Rp 450.000- Rp 550.000 per tes.
Baca Juga: Presiden perintahkan harga tes PCR corona turun di kisaran Rp 450.000- Rp 550.000
Ini berarti harga tes PCR corona di Indonesia akan dipangkas sebesar 38,9% sampai 50% dari batas harga maksimal tes PCR corona.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menurunkan batas harga tes RT PCR corona di Indonesia.
Presiden Joko Widodo memerintahkan harga tes RT PCR corona di Indonesia maksimal Rp 550.000 rupiah per tes.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini dan saya minta biaya tes pcr ada di ksiaran Rp 450.000 - Rp 550.000," kata Presden Joko Widodo dalam video yang diunggah di akun Sekretariat Kabinet, Minggu (15/8) siang.
Selain itu Presiden Joko Widodo memerintahkan agar hasil tes RT PCR corona di Indonesia bisa diketahui selama maksimal 24 jam.
Baca Juga: ICW: Saat ini penetapan harga tes PCR tidak menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat
"Kita butuh kecepatan," terang Presiden joko Widodo.
Sebelumnya Widyawati Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyatakan berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
SELANJUTNYA>>>
Berdasarkan beleid yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Tes PCR ini untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi Covid -19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga: Jokowi pangkas harga tes PCR jadi Rp 450.000-Rp 550.000
Kementerian Kesehatan perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR karena saat itu pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Meskipun demikian, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Berikut ini daftar harga tes PCR di negara-negara lain
Thailand | Rp 1.300.000 - Rp 2.800.000 |
Singapura | Rp 1.600.000 |
Filipina | Rp 437.000 - 1.500.000 |
Malaysia | Rp 510.000 |
Vietnam | Rp 460.000 |
India | Rp 96.000 |
Turki | Rp 422.000 |
Rusia | Rp 500.000 |
Amerika Serikat | > Rp 1.500.000 |