kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.463.000   20.000   1,39%
  • USD/IDR 15.105   85,00   0,56%
  • IDX 7.741   -37,59   -0,48%
  • KOMPAS100 1.208   -2,99   -0,25%
  • LQ45 977   -8,26   -0,84%
  • ISSI 231   1,70   0,74%
  • IDX30 500   -4,90   -0,97%
  • IDXHIDIV20 603   -7,05   -1,16%
  • IDX80 137   -0,69   -0,50%
  • IDXV30 142   -1,35   -0,94%
  • IDXQ30 167   -1,85   -1,09%

Sah! Presiden pangkas harga tes PCR corona hingga 50% demi percepatan testing corona


Minggu, 15 Agustus 2021 / 15:06 WIB
Sah! Presiden pangkas harga tes PCR corona hingga 50% demi percepatan testing corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat. Presiden resmi memangkas harga tes corona dari maksimal Rp 900.000 menjadi kisaran Rp 450.000 - Rp 550.000.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menurunkan tarif tes PCR corona di Indonesia.

Jika semula Kementerian Kesehatan menetapkan harga maksimal tes corona sebesar Rp 900.000 per tes, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar harga tes PCR corona diturunkan menjadi kisaran Rp 450.000-  Rp 550.000 per tes.

Baca Juga: Presiden perintahkan harga tes PCR corona turun di kisaran Rp 450.000- Rp 550.000

Ini berarti harga tes PCR corona di Indonesia akan dipangkas sebesar 38,9% sampai 50% dari batas harga maksimal tes PCR corona.  

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menurunkan batas harga tes RT PCR corona di Indonesia.

Presiden Joko Widodo memerintahkan harga tes RT PCR corona di Indonesia maksimal Rp 550.000 rupiah per tes.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini dan saya  minta biaya tes pcr ada di ksiaran Rp 450.000 - Rp 550.000," kata Presden Joko Widodo dalam video yang diunggah di akun Sekretariat Kabinet, Minggu (15/8) siang.

Selain itu Presiden Joko Widodo memerintahkan agar hasil tes RT PCR corona di Indonesia bisa diketahui selama maksimal 24 jam.

Baca Juga: ICW: Saat ini penetapan harga tes PCR tidak menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat

"Kita butuh kecepatan," terang Presiden joko Widodo.

Sebelumnya Widyawati Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyatakan berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×