Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Berdasarkan beleid yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Tes PCR ini untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi Covid -19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga: Jokowi pangkas harga tes PCR jadi Rp 450.000-Rp 550.000
Kementerian Kesehatan perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR karena saat itu pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Meskipun demikian, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Berikut ini daftar harga tes PCR di negara-negara lain
Thailand | Rp 1.300.000 - Rp 2.800.000 |
Singapura | Rp 1.600.000 |
Filipina | Rp 437.000 - 1.500.000 |
Malaysia | Rp 510.000 |
Vietnam | Rp 460.000 |
India | Rp 96.000 |
Turki | Rp 422.000 |
Rusia | Rp 500.000 |
Amerika Serikat | > Rp 1.500.000 |