kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.595   -12,00   -0,07%
  • IDX 8.126   74,55   0,93%
  • KOMPAS100 1.121   15,16   1,37%
  • LQ45 780   8,00   1,04%
  • ISSI 292   2,87   0,99%
  • IDX30 407   3,03   0,75%
  • IDXHIDIV20 456   1,98   0,44%
  • IDX80 123   1,45   1,19%
  • IDXV30 132   1,56   1,20%
  • IDXQ30 128   0,65   0,51%

Rapid test corona, ini yang perlu Anda ketahui tentangnya


Senin, 13 Juli 2020 / 08:22 WIB
Rapid test corona, ini yang perlu Anda ketahui tentangnya
ILUSTRASI. Rapid test corona hanya dipakai untuk skrining awal, bukan untuk mendiagnosa seseorang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan-POOL/foc.


Penulis: Belladina Biananda

Masih dari laman yang sama, unicare.id mengatakan ada tiga kategori orang yang menjalani rapid test corona, yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Status-status tersebut akan ditentukan oleh petugas kesehatan.

Baca Juga: Alat rapid test diproduksi, ini gejala penyakit corona yang harus diingat lagi

Saat Anda melakukan rapid test dan hasilnya adalah positif, Anda perlu melakukan tes lanjutan yang bernama PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab test. Swab test dipakai untuk mendiagnosa serangan virus corona dalam tubuh seseorang.

Jika rapid test corona yang Anda lakukan menunjukkan hasil negatif, maka hal itu bisa diartikan menjadi tiga hal. Pertama, Anda belum terinfeksi virus corona. Kedua, antobodi dalam tubuh Anda belum terbentuk. Ketiga, Anda masih perlu melakukan tes lagi.

Jika hasil rapid test corona yang Anda lakukan adalah negatif, tapi Anda mengalami beberapa gejala serangan virus corona, lebih baik Anda mengisolasi diri Anda sendiri. Jangan melakukan kegiatan di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain, menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan, serta meminimalisasi sentuhan pada mata, hidung, dan mulut. Hal tersebut perlu Anda lakukan agar sebaran virus corona tidak semakin parah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×