kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perayaan Tahun Baru Dilarang Tapi Tetap Bisa Berlibur di Tempat Wisata


Kamis, 30 Desember 2021 / 05:50 WIB
Perayaan Tahun Baru Dilarang Tapi Tetap Bisa Berlibur di Tempat Wisata


Reporter: Adrianus Octaviano, Avanty Nurdiana, Kenia Intan, Ratih Waseso, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Liburan akhir tahun kerap menjadi pilihan untuk melepas penat setelah setahun bekerja. Apalagi kini, pemerintah tidak melarang atau menutup tempat wisata. Meski begitu, perlu diingat jika Covid-19 masih mengintai. Terlebih kini ada varian baru omicron. Karena itu, sebaiknya selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Prokes di Tempat Wisata

Natal dan tahun baru kerap jadi momentum masyarakat berlibur. Tapi karena Covid-19 masih mengintai, masyarakat sebaiknya selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat berlibur. 

Epidemiolog Universitas Indonesia Syahrizal Syarif memberi tip berlibur aman di masa pandemi. Misal, membeli tiket secara online. Masyarakat juga disarankan telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama bila hendak pergi berlibur. 

Baca Juga: Omicron di Luar Kendali, Infeksi Global Covid Tembus Rekor Tertinggi 7 Hari Terakhir

Jangan lupa menjaga jarak. Penyelenggara tempat wisata harus selalu mengatur antrian dan tempat untuk berfoto. Petugas juga harus disiplin berkeliling mengawasi penggunaan masker.

Pengelola tempat wisata juga bisa memberikan pengumuman berulang agar pengunjung tetap menaati prokes. "Perhatikan juga kebersihan dan prokes di toilet, fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer yang cukup. Waktu kunjungan di tempat wisata dibatasi maksimal 6 jam," ujar Syahrizal, Rabu (29/12).

Manager Marketing & Public Relation Jatim Park Group, Titik S. Ariyanto pun memastikan seluruh wahana di Jatim Park Group menerapkan prokes.

 Jatim Park Group mengaku ada kenaikan kunjungan saat libur tahun baru. Saat ini, semua wahana di bawah Jatim Park Group sudah dibuka. "Pengunjung didominasi keluarga dan anak muda," ungkap Titik.
Ridwan Mulyana

Liburan di Tempat Terbuka

Baca Juga: Beijing Ingin Perketat IPO di Luar Negeri, Dalam Seminggu Dua Usulan Aturan Diumumkan

Liburan akhir tahun dikhawatirkan menjadi sarana penularan virus Covid-19. Tapi berlibur tetap penting untuk melepas lelah dan menghibur diri. Apalagi pemerintah memang tidak menutup tempat wisata dan hanya kembali mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.

Untuk menjaga diri, Chief Marketing Generali Vivin Arbianti mengaku memilih berwisata di tempat yang terbuka. Bagi dia, tempat tersebut lebih aman dengan menerapkan prokes yang ketat.

"Saya lebih menyukai wisata outdoor seperti laut, pantai atau gunung sekalian," ujar dia. Vivin optimis penularan bisa ditekan karena vaksinasi yang masif. Pemilik tempat wisata juga sadar diri karena ini juga menjadi salah satu poin penting agar wisatawan merasa aman saat berkunjung.

Sementara Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana memilih tidak berpergian jauh, mengingat tidak ada cuti bersama. Tempat wisata terbuka di dalam kota menjadi pilihannya. "Meskipun ke lokasi wisata, kami memilih outdoor supaya lebih lega dan nyaman bagi anak-anak," cerita dia. Herditya dan keluarga juga memilih jam kunjungan di luar kebiasaan pengunjung guna menghindari keramaian. 

Baca Juga: Temukan Klaster Penyebar Super, Thailand Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus Omicron

Analis Phillip Sekuritas Helen dan analis MNC Sekuritas Aqil Triyadi juga tidak berpergian ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru. Selain berbagai lokasi yang menjadi lebih ramai, keduanya mempertimbangkan kasus varian omicron yang bertambah. 

Tempat Wisata Mulai Ramai

Tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru diperbolehkan beroperasi. Tempat wisata yang buka antara lain Wisata Umbul Ponggok dan Umbul Susuhan di Klaten, Jawa Tengah. 

Kepala Divisi Wisata Umbul Ponggok Suyantoko bilang, tempat wisata ini selalu didisinfeksi sebelum dibuka. "Sebelum pandemi kami sudah disinfeksi, cuma dulu seminggu sekali, sekarang setiap hari," kata dia. Tak hanya itu, setiap pengunjung wajib memindai aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan. 
Pengunjung juga wajib cuci tangan, cek suhu tubuh. Pengunjung yang tidak berenang wajib memakai masker. Bagi yang berenang wajib bilas badan sebelum masuk ke kolam.

Sejak mulai diperbolehkan buka, Suyantoko mengungkap tingkat kunjungan wisatawan ke Umbul Ponggok belum kembali seperti sediakala. Pada hari biasa dikunjungi 300-400 pengunjung. "Kemarin pas libur Natal tanggal 26 mencapai 1.300 pengunjung ke Umbul Ponggok. Sebelum pandemi libur tahun baru sehari bisa 5.000," ujar dia.

Baca Juga: Tips Membersihkan Rumah Menjelang Tahun Baru

Destinasi wisata Umbul Susuhan juga menerapkan protokol kesehatan yang sama. Affan Fauzan Pahlawi Direktur Bumdes Mahanani Desa Manjungan menyebut, pengunjung yang tidak memiliki gadget dapat menunjukkan bukti vaksinasi kepada petugas. Tingkat kunjungan wisatawan ke Umbul Susuhan juga mulai naik dibandingkan November. 

"Kunjungan 25 Desember kemarin ada 556 orang, kemudian 26 Desember 818 orang. Malam tahun baru kami juga tidak ada event khusus, tutup tetap jam 16.00 WIB sesuai aturan pemerintah," kata Affan. 

Waspada Covid-19 di Perayaan Tahun Baru

Penyebaran Covid-19 varian omicron kembali membuat pemerintah waspada. Apalagi momen perayaan tahun baru biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata. Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan aktivitas usaha dan destinasi pariwisata. Aturan ini berlaku saat perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Baca Juga: Aparat Hong Kong Kembali Represif Terhadap Media, Setelah Apple Daily Kini Stand News

Beberapa ketentuan di antaranya sebagai berikut:
1. Perayaan tahun baru dilarang di seluruh tempat usaha atau destinasi wisata, baik indoor maupun outdoor.
2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya beroperasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
3. Restoran/rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya yang beroperasi di malam hari dapat beropasi mulai dari pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.000 waktu setempat dengan kapasitas 25% dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Tempat wisata, tempat rekreasi dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan diizinkan beroperasi oleh pemerintah daerah dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Kapasitas maksimal 50% untuk zona hijau.
  • Kapasitas maksimal 25% untuk zona kuning. 
  • Menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman Kemenparekraf dan Kemenkes.

6. Tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumumunan disarankan ditutup atau dibatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 25%.
7. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Kendati Infeksi Omicron Melonjak, Operator Kapal Pesiar Belum Mengubah Rute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×