kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perayaan Tahun Baru Dilarang Tapi Tetap Bisa Berlibur di Tempat Wisata


Kamis, 30 Desember 2021 / 05:50 WIB
Perayaan Tahun Baru Dilarang Tapi Tetap Bisa Berlibur di Tempat Wisata


Reporter: Adrianus Octaviano, Avanty Nurdiana, Kenia Intan, Ratih Waseso, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Avanty Nurdiana

Penyebaran Covid-19 varian omicron kembali membuat pemerintah waspada. Apalagi momen perayaan tahun baru biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata. Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan aktivitas usaha dan destinasi pariwisata. Aturan ini berlaku saat perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Baca Juga: Aparat Hong Kong Kembali Represif Terhadap Media, Setelah Apple Daily Kini Stand News

Beberapa ketentuan di antaranya sebagai berikut:
1. Perayaan tahun baru dilarang di seluruh tempat usaha atau destinasi wisata, baik indoor maupun outdoor.
2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya beroperasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
3. Restoran/rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya yang beroperasi di malam hari dapat beropasi mulai dari pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.000 waktu setempat dengan kapasitas 25% dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Restoran/rumah makan yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Tempat wisata, tempat rekreasi dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan diizinkan beroperasi oleh pemerintah daerah dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Kapasitas maksimal 50% untuk zona hijau.
  • Kapasitas maksimal 25% untuk zona kuning. 
  • Menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman Kemenparekraf dan Kemenkes.

6. Tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumumunan disarankan ditutup atau dibatasi jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 25%.
7. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Kendati Infeksi Omicron Melonjak, Operator Kapal Pesiar Belum Mengubah Rute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×