kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Orang Tanpa Gejala menularkan virus corona dengan cara ini, hati-hati!


Rabu, 13 Januari 2021 / 11:30 WIB
Orang Tanpa Gejala menularkan virus corona dengan cara ini, hati-hati!
ILUSTRASI. Adanya orang tanpa gejala (OTG) yang dapat menyebarkan virus salah satu yang paling diwaspadai.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Klein menegaskan, pelacakan kontak masih menjadi bagian penting, karena hal ini membuat sulit untuk benar-benar memahami penyebaran virus di antara orang-orang yang tidak memiliki gejala. 

"Sangat sulit untuk mengetahui dengan pasti apa yang terjadi tanpa pelacakan kontak yang benar-benar baik," tutur Klein. 

Protokol kesehatan dan jumlah kasus 

Hal yang perlu digarisbawahi, perlu untuk memperkuat tindakan pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak sosial. 

Baca Juga: RS rujukan Covid-19 di Jakarta hampir penuh, ini imbauan untuk warga Ibu Kota

Dari update terakhir, kasus Covid-19 positif yang terkonfirmasi di Indonesia dilaporkan sebanyak 818.386 kasus.  Sementara korban meninggal karena Covid-19 tercatat 23.947 orang. 
Sebanyak 673.511 orang dinyatakan telah pulih dan masih ada 120.928 yang menjalani perawatan atau tercatat sebagai kasus aktif. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Covid-19 Ditularkan oleh Orang Tanpa Gejala? Ini Risetnya..."
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Virus corona di Depok: Pasien Covid-19 naik 279% dalam 2 bulan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×