kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Orang dengan komorbid tertentu tak boleh divaksin Covid-19, ini kata pakar kesehatan


Rabu, 20 Januari 2021 / 09:00 WIB
Orang dengan komorbid tertentu tak boleh divaksin Covid-19, ini kata pakar kesehatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

4. Tekanan darah di atas 140/90

5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus/, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

10. Menderita penyakit ginjal

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)

16. Menderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)

17. Memiliki penyakit paru sepertu asma, PPOK, TBC (dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19)

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Inilah golongan masyarakat sipil yang berhak dan belum bisa dapat vaksin corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×