kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

NASA rancang vantilator murah guna hadapi gelombang kedua pandemi virus corona


Sabtu, 25 April 2020 / 13:25 WIB
NASA rancang vantilator murah guna hadapi gelombang kedua pandemi virus corona
ILUSTRASI. Kru NASA


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebab, para ahli memperkirakan jika gelombang kedua Covid-19 ini terjadi, maka kebutuhan akan ventilator juga akan meningkat di seluruh negeri. 

"Unit perawatan intensif melihat pasien Covid-19 yang membutuhkan ventilator sangat dinamis," kata Dr. J.D Polk, kepala petugas kesehatan dan medis NASA, seperti dikutip dari Business Insider. 

Dr. Polk mengatakan VITAL bertujuan untuk mengurangi kemungkinan pasien akan mencapai stadium lanjut dari penyakit Covid-19 dan memerlukan bantuan ventilator. Prototipe ventilator NASA ini telah diuji di Icahn School of Medicine di Mount Sinai, New York. 

Baca Juga: Sejumlah negara inisiasi percepatan tes, obat dan vaksin Covid-19, AS absen

"Pengujian (ventilator) itu luar biasa," kata Dave Gallagher, Associate Director JPL yang bekerja dengan tim. Para insinyur NASA telah melakukan improvisasi pada alat bantu pernapasan medis ini untuk dapat membantu mengatasi pasokan ventilator dalam upaya penanganan pandemi corona saat ini. 

Mereka berharap ada produsen yang dapat memproduksi perangkat ini tanpa mengurangi produksi ventilator konvensional yang ada. Gallagher memperkirakan biaya produksi ventilator ini sekitar US$ 2.000-US$ 3.000. 

Jika dibandingkan dengan produksi ventilator pada umumnya, biaya terendahnya bisa mencapai US$ 16.000. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×