kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.187   97,59   1,21%
  • KOMPAS100 1.135   15,82   1,41%
  • LQ45 812   15,45   1,94%
  • ISSI 287   1,88   0,66%
  • IDX30 424   8,51   2,05%
  • IDXHIDIV20 481   11,05   2,35%
  • IDX80 126   1,81   1,46%
  • IDXV30 134   0,59   0,45%
  • IDXQ30 134   2,94   2,24%

Mengapa harus batasi daging, mentega dll


Rabu, 20 April 2016 / 09:49 WIB
Mengapa harus batasi daging, mentega dll


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jika Anda ingin menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, sebaiknya kurangi makanan yang mengandung lemak jenuh. Lemak jenuh merupakan jenis asam lemak yang ditemukan pada produk susu tinggi lemak, daging, mentega, dan masih banyak lagi.

Meski beberapa jenis asam lemak jenuh menyehatkan, tetapi mengonsumsi terlalu banyak lemak jenis ini bisa meningkatkan risiko penyakit kronis karena dapat membuat kadar Kolesterol jahat naik.

Kadar Kolesterol yang terlalu tinggi menyebabkan penumpukan plak. Lama-kelamaan, plak akan menyumbat pembuluh darah. Kondisi itu bisa berakibat fatal karena memicu serangan jantung atau stroke.

Fitday.com melansir, Asosiasi Jantung Amerika merekomendasikan membatasi lemak jenuh dari makanan tidak lebih 7% dari total kalori harian. Jika asupan kalori kita sekitar 2.000 ini berarti kita seharusnya mengonsumsi lemak jenuh kurang dari 16 gram. Namun, jika Anda sudah memiliki kadar Kolesterol tinggi, batasi lemak jenuh sekitar 5%-6% atau 11-13 gram dalam sehari.

Kandungan kalori dalam lemak jenuh sangat tinggi. Jika setiap gram karbohidrat dan protein mengandung 4 kalori, maka lemak (termasuk lemak jenuh) mengandung 9 kalori setiap gramnya.

Oleh karenanya, mengonsumsi makanan yang mengandung lemak jenuh bisa meningkatkan kalori ekstra dalam tubuh. Mengonsumsi kelebihan 250 kalori setiap hari bisa membuat berat badan naik 0,5 kilogram dalam seminggu.

(Lusia Kus Anna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×