kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih ada daerah memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam penerapan protokol kesehatan


Jumat, 29 Januari 2021 / 17:46 WIB
Masih ada daerah memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam penerapan protokol kesehatan
ILUSTRASI. Padahal, protokol kesehatan merupakan satu-satunya cara menekan pertambahan kasus aktif Covid-19. KONTAN/Baihaki/20/01/2021.


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan rendah dalam memakai masker maupun menjaga jarak dan menghindari kerumunan masih cukup banyak

Berdasarkan data Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan di 34 Provinsi di Indonesia yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, selama satu pekan terakhir hingga 24 Januari 2021, masih ada 79 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60%.

Secara persentase, dari 404 daerah yang dimonitor, jumlah kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60% sebanyak 19,55%.

Baca Juga: 5 Kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke Indonesia saat pandemi

Sementara jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 61%-75% per 10 Januari 2021 sebanyak 75 kabupaten/kota atau 18,56%.

Jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 76%-90% cukup banyak, yakni sebanyak 144 kabupaten/kota atau sebesar 35,46%.

Sementara jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan memakai masker 91%-100% sebanyak 106 kabupaten/kota atau sebesar 26,24%.

Secara rata-rata, dalam tujuh hari terakhir, kepatuhan memakai masker sebesar 87,12%. Berdasarkan wilayah, persentase kepatuhan memakai masker tertinggi ada di Bali (97,5%), Kalimantan Tengah (96,17%), Kalimantan Barat (95,58%), Kalimantan Timur (95,10%), dan DI Yogyakarta (91,96%).

Sementara lima provinsi dengan persentase terendah dalam tingkat kepatuhan memakai masker antara lain Papua, Jambi, Maluku, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Dekan FKUI sebut 3T lemah karena pemda kurang dana

Berdasarkan lokasi kerumunan, lokasi dengan kepatuhan rendah dalam memakai masker adalah restoran/kedai dengan persentase sebesar 71,96%.

Empat lokasi lain dengan persentase tingkat kepatuhan rendah adalah rumah (76,08%), tempat olahraga publik (79,53%), jalan umum (84,12%), dan tempat ibadah (86,86%).

Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau dalam tujuh hari terakhir, restoran, pemukiman, tempat olahraga publik, jalan umum, dan tempat ibadah termasuk ke dalam lokasi dengan kepatuhan memakai masker kurang dari 60%.

Kepatuhan menjaga jarak >>>

Sementara itu, tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tampak sedikit lebih baik dibandingkan kepatuhan memakai masker.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per 24 Januari 2021, dari 404 daerah yang dipantau, terdapat 71 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60%.

Secara persentase, jumlah kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 60% hanya sebesar 17,57%.

Jumlah daerah dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak 61%-75% dan 76%-90% masing-masing sebanyak 92 kabupaten/kota dan 132 kabupaten/kota.

Sementara jumlah kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak 91%-100% sebanyak 109 daerah.

Baca Juga: Masyarakat wajib tahu! Biaya perawatan pasien corona di RS ditanggung negara

Secara rata-rata, persentase tingkat kepatuhan dalam menjaga jarak sebesar 86,43%. Provinsi dengan persentase kepatuhan tertinggi dalam menjaga jarak antara lain Bali (95,44%), Kalimantan Timur (94,71%), Kalimantan Tengah (94,28%), Jawa Timur (90,80%), dan DI Yogyakarta (88,57%).

Provinsi dengan persentase kepatuhan terendah dalam menjaga jarak antara lain Gorontalo, Papua, Bengkulu, Jambi, dan Lampung.

Berdasarkan lokasi kerumunan, kepatuhan terendah dalam menjaga jarak terjadi  rumah (78,20%, restoran atau kedai (78,37%), tempat olahraga publik (78,48%), jalan umum (84,76%), dan lokasi lainnya (85,149).

Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau dalam tujuh hari terakhir, restoran/kedai, wilayah pemukiman, tempat olahraga publik, jalan umum, dan tempat ibadah termasuk ke dalam kategori kepatuhan menjaga jarak kurang dari 60%.

Baca Juga: Ini efek samping vaksin Covid-19 yang perlu Anda ketahui

Berdasarkan data per 28 Januari, kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 166.540 kasus. Sementara ketersediaan tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan yang ada saat ini hanya sekitar 81.000.

"Tempat tidur hanya setengah dari kasus yang ada. Ditambah lagi, jumlah tenaga kesehatan terbatas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (28/1).

Pemerintah terus berupaya maksimal menambah tempat tidur dan tenaga kesehatan. Namun, Wiku mengatakan, sebanyak apapun tempat tidur dan tenaga kesehatan yang ditambah tidak akan cukup menangani kasus Covid-19 jika angkanya terus bertambah.

Baca Juga: Pemerintah manfaatkan RT dan RW genjot 3T, hotel jadi cadangan untuk isolasi

Satu-satunya cara menekankan pertambahan kasus aktif ialah dengan menerapkan protokol kesehatan agar penularan dapat dicegah.

"Protokol kesehatan tidak hanya menyelamatkan nyawa, namun dapat membantu kit auntuk bisa beraktivitas produktif dan aman di tengah pandemi," kata Wiku.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Jumat (29/1): Bertambah 13.802 kasus baru, ingat 5 M

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×