kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Ketahui 6 Manfaat Berjalan Tanpa Alas Kaki bagi Kesehatan


Kamis, 10 Maret 2022 / 12:29 WIB
Ketahui 6 Manfaat Berjalan Tanpa Alas Kaki bagi Kesehatan
ILUSTRASI. Manfaat berjalan kaki tanpa alas kaki.


Penulis: Ryan Suherlan

4. Membantu menyembuhkan sakit kronis

Manfaat dari berjalan tanpa alas kaki juga bisa mengurangi tingkat rasa sakit. Beberapa penelitian menunjukkan, berjalan tanpa alas kaki dapat mengurangi rasa sakit dengan mengubah jumlah neutrofil dan limfosit yang bersirkulasi. 

Ini juga memodulasi berbagai faktor lain yang terkait dengan peradangan.

Dalam studi lain, berjalan tanpa alas kaki mengarah pada resolusi cepat dari peradangan kronis yang menyakitkan. Bahkan, bisa mencegah tanda-tanda peradangan setelah panas, bengkak, dan nyeri.

Baca Juga: 4 Cara Mengurangi Konsumsi Minyak Goreng yang Baik Untuk Kesehatan

5. Membuat tidur lebih nyenyak

Berjalan tanpa alas kaki juga bisa membuat tidur lebih nyenyak, lo. Elektron bumi menyebar ke tubuh Anda dan menyebabkan banyak perubahan psikologis yang bermanfaat, termasuk meningkatkan kualitas tidur setiap malam.

Berjalan tanpa alas kaki juga membantu menormalkan ritme biologis siang-malam. Ini membantu Anda rileks dan tidur lebih nyenyak.

6. Dapat meningkatkan penglihatan

Manfaat berjalan tanpa alas kali yang terakhir adalah dapat membantu meningkatkan penglihatan. Manfaat ini mungkin lebih berkaitan dengan titik refleks pada kaki yang terhubung ke saraf optik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×