kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerap Meeting Online Pakai Headset, Ini Tips Cegah Gangguan Pendengaran


Kamis, 03 Maret 2022 / 04:42 WIB
Kerap Meeting Online Pakai Headset, Ini Tips Cegah Gangguan Pendengaran
ILUSTRASI. Penggunaan headset secara berlebihan bisa mengganggu pendengaran.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi, melakukan meeting atau pertemuan secara online menjadi hal yang tak bisa dihindari. Biasanya, meeting online selalu mengandalkan alat headset yang fungsinya untuk memaksimalkan pendengaran. 

Yang perlu diingat, penggunaan headset secara berlebihan bisa mengganggu pendengaran. Oleh karenanya, diperlukan batasan-batasan dalam menggunakan headset, baik saat meeting online atau kegiatan lain. 

Melansir data Kementerian Kesehatan, prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat 12,7% pada usia 60 tahun, dan menjadi lebih dari 58% pada usia 90 tahun.

Menanggapi hal ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin menjelaskan penggunaan headset saat meeting online maupun aktivitas lain perlu dibatasi. Kebiasaan menggunakan headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran.

“Untuk penggunaan headset volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60% dari volume yang ada,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (1/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah 1 jam menggunakan headset harus dihentikan dan istirahat selama 1 jam. Dengan demikian kesehatan pendengaran akan tetap terjaga.

Baca Juga: Hari Pendengaran Sedunia, Begini Cara Melindungi Pendengaran Menurut WHO

Selanjutnya diperlukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga. Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan pemeriksaan 6 bulan sekali. Tapi kalau serumennya itu cepat mengeras maka pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali.

Pada prinsipnya, lanjut Jenny, telinga itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Sehingga seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri dan kalaupun mau dibersihkan itu tidak boleh menggunakan cutton bud.

Hal itu akan merusak sehingga sebaiknya hanya bagian luar saja yang dibersihkan, di lap, dan tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga, karena yang boleh membersihkan harus dokter atau petugas kesehatan.

Baca Juga: Bisa Mencegah Penyakit Jantung, Ini Manfaat Pandan untuk Kesehatan

“Kita tidak merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri, jadi caranya kalau memang kotorannya cepat banget ada harus enam bulan sekali dibersihkan,” ucap Jenny.

Selain itu diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali.

“Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah 1 tahun sekali, bisa 2 atau 3 tahun sekali,” tambah Jenny.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia.

Baca Juga: Selain Demam, Ini Gejala Flu yang Sering Muncul

Gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu. Jadi deteksinya secara dini dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.

“Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari. Orang dengan risiko gangguan pendengaran agar melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Dirjen Maxi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×