kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Kenali 5 penyebab tetanus yang perlu diwaspadai


Sabtu, 02 Januari 2021 / 21:33 WIB
Kenali 5 penyebab tetanus yang perlu diwaspadai
ILUSTRASI. VAKSIN PENCEGAH TETANUS - Sejumlah pekerja mengepak Vaksin Jerap Td ke dalam dus di Gedung Distribusi PT Bio Farma (Persero), Jalan Pasteur, Kota Bandung, Selasa (30/9).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan cara tertular tetanus yang lebih jarang terjadi, meliputi:

  • Gigitan hewan
  • Infeksi gigi
  • Gigitan serangga
  • Luka kronis dan infeksi
  • Prosedur operasi
  • Penggunaan obat intravena
  • Suntikan ke otot

Perlu diingat, tetanus tidak menular dari orang ke orang. Infeksi terjadi di seluruh dunia, tetapi lebih sering terjadi di daerah beriklim panas dan lembab dengan tanah yang subur.

Infeksi tetanus juga lebih umum di daerah padat penduduk.

Baca Juga: Wanita hamil jangan disuntik vaksin Covid-19, ini penjelasannya

Diagnosis tetanus

Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memeriksa gejala tetanus, seperti otot kaku dan kejang yang menyakitkan.

Tidak seperti banyak penyakit lainnya, tetanus pada umumnya tidak didiagnosis melalui tes laboratorium.

Namun, dokter mungkin masih melakukan tes laboratorium untuk membantu menyingkirkan penyakit dengan gejala serupa. Ini termasuk meningitis, infeksi bakteri yang memengaruhi otak dan sumsum tulang belakang, atau rabies, infeksi virus yang menyebabkan pembengkakan otak.

Dokter juga akan mendasarkan diagnosis tetanus pada riwayat imunisasi. Seseorang berisiko lebih tinggi terkena tetanus jika belum diimunisasi atau jika terlambat mendapatkan suntikan penguat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×