kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kasus Omicron Naik 725 Kasus, Berapa Lama Gejala Omicron Mendekam di Tubuh Manusia?


Selasa, 18 Januari 2022 / 09:07 WIB
Kasus Omicron Naik 725 Kasus, Berapa Lama Gejala Omicron Mendekam di Tubuh Manusia?
ILUSTRASI. Hingga Sabtu (15/1) pagi ada 725 kasus positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Ibu Kota. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

South African Medical Association sendiri adalah yang pertama mengidentifikasi varian Omicron ini. 

Lamanya isolasi yang harus dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan kriteria kapan pasien Covid-19 varian Omicron dinyatakan sembuh dan selesai isolasi. 

Pada kasus yang tidak bergejala, isolasi tetap harus dilakukan 10 hari sejak pengambilan spesimen.  

Pasien akan dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Menanjak, Pengusaha Nasional Antisipasi Efek Wabah Omicron

Sedangkan pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Pasien juga akan dinyatakan sembuh ketika hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Gejala Omicron Akan Mendekam di Dalam Tubuh?"
Penulis : Inten Esti Pratiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×