kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini yang harus dilakukan saat terkena Covid-19 saat bepergian


Rabu, 21 Juli 2021 / 05:24 WIB
Ini yang harus dilakukan saat terkena Covid-19 saat bepergian
ILUSTRASI. Jika seseorang dinyatakan positif Covid-19 atau mengetahui bahwa ia terpapar virus saat bepergian, penting untuk bertanggung jawab. ANTARA FOTO/Fauzan/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Apabila seseorang dinyatakan positif ketika ia masih melakukan perjalanan, jadwalkan ulang untuk perjalanan pulang sampai isolasi mandiri selesai. Perkirakan waktu yang tepat, misalnya hari kedua setelah isolasi. 

Hubungi kantor dan maskapai atau biro perjalanan untuk menangani kondisi ini. 

Selain itu, beritahu juga keluarga dan rekan kerja apabila sedang melakukan isolasi mandiri agar semua pekerjaan bisa dikerjakan secara jarak jauh. 

Baca Juga: Kematian pasien corona di Indonesia mencapai 1.280 orang, tertinggi di dunia

3. Cari tempat isolasi mandiri yang sesuai 

Apabila seseorang yang terinfeksi Covid-19 tidak mengalami gejala apa pun atau hanya mengalami gejala ringan, ia diwajibkan untuk isolasi mandiri. Ia bisa menghubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan akses ruang isolasi. 

Namun, apabila hal ini tidak memungkinkan, usahakan untuk mencari hotel atau penginapan yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri. 

Saat ini sudah banyak hotel yang memberikan fasilitas ini. Dalam mencari tempat isolasi yang tepat, harus diperhatikan tentang kemudahan dalam mengakses kebutuhan, seperti makan, binatu, obat-obatan, dan kebutuhan pribadi lainnya. 

Selain itu, pastikan juga memiliki nomor telepon penyedia layanan kesehatan untuk berjaga-jaga apabila terjadi hal-hal darurat. 

Baca Juga: Vaksin bisa cegah kematian akibat infeksi Virus Corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×