Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ajaran 2020-2021 memasuki hari-hari akhirnya. Bagi mayoritas sekolah di negeri ini, inilah tahun ajaran yang diselenggarakan sepenuhnya dari jarak jauh.
Tentu, ada plus-minus dari penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Nilai plus, tentu berhubungan dengan situasi darurat kesehatan. Proses belajar dari jarak jauh akan menekan risiko terinfeksi virus corona.
Namun penyelenggaraan sistim belajar dari jarak jauh juga memiliki kekurangan. Ambil contoh, siswa jadi lebih sulit berkonsentrasi. Kebanyakan siswa juga mengalami penurunan displin. Pelajaran jarak jauh juga mengharuskan guru untuk menyediakan lebih banyak waktu, karena adanya pekerjaan ekstra yang harus disiapkan.
Tak heran, pendidikan jarak jauh diprediksi tidak akan berumur lebih lama dari pandemi. Kesimpulan semacam itu yang tertuang dalam laporan bertajuk The consumer demand recovery and lasting effects of COVID-19. Laporan yang dipublikasikan oleh McKinsey Global Institute berdasarkan survei atas konsumen di lima negara yang tersebar di tiga benua.
Baca Juga: Studi baru temukan antibodi Covid-19 bisa cegah infeksi virus corona hingga tahunan
Apakah Anda berpandangan seperti mayoritas responden survei laporan tersebut? Jika ya, sepertinya Anda harus bersabar untuk menanti penyelenggaraan pendidikan secara tatap muka. Mengingat, aturan yang diterapkan pemerintah untuk membuka kembali sekolah lumayan ketat.
Secara prinsip ada 5 tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," ujar Wiku Adisasmito, jurubicara Satgas dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3).
Dalam acara yang juga disiarkan melalui akun Sekretariat Presiden di platform Youtube itu, Wiku menyebut kelima tahapan itu adalah prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat-daerah, serta monitoring dan evaluasi.
Di tahap pertama, yaitu prakondisi, pemerintah berupaya memastikan adaptasi kebiasaan baru telah berjalan. Ini dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Tahap kedua, atau timing, mengacu ke data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan. "Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," ujar Wiku.
Penentuan prioritas, yang merupakan tahap ketiga, berarti simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu. Hasil simulasi menjadi bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap. Dan, seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai siswa berangkat sampai pulang ke rumah, dapat berlangsung dengan aman.
Tahap keempat merujuk ke koordinasi timbal balik di antara pemerintah pusat dan pihak daerah, yang mencakup di antaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid. Koordinasi yang baik disebut Satgas sebagai kunci identifikasi masalah sedini mungkin.
Baca Juga: Per Jumat (4/6): Kasus Corona RI tembus 1.837.126, terus patuhi 5M
Dan tahap kelima adalah tahapan monitoring dan evaluasi pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian Covid-19, yang menggunakan prinsip kebijakan gas dan rem.
"Setiap pelaporan menjadi input yang berharga dalam tahapan perluasan pembukaan sektor pendidikan maupun sektor lainnya. Maka dari itu, faktor transparansi memegang peranan penting dalam tahapan ini," ujar Wiku.
Ia menambahkan, institusi pendidikan yang sudah membuka kegiatan pendidikan agar tetap waspada dengan perkembangan terkini dari penanganan Covid-19. "Dan sewaktu-waktu bersiap melakukan pengetatan kembali jika diperlukan melalui skrining secara berkala," pungkas Wiku.
Merujuk ke pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Januari lalu, ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah. Provinsi-provinsi dimaksud ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Pemerintah perpanjang karantina pelaku perjalanan luar negeri, ini informasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News