kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Ini tempat umum yang paling longgar dalam penerapan protokol kesehatan


Minggu, 11 Oktober 2020 / 12:30 WIB
Ini tempat umum yang paling longgar dalam penerapan protokol kesehatan
ILUSTRASI. Penerapan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dan pengukuran suhu tubuh tamu di sebuah hotel di Bogor. KONTAN/Baihaki/7/10/2020


Reporter: Nathasya Elvira | Editor: Thomas Hadiwinata

Kantor pelayanan publik merupakan kelompok tempat umum yang paling gencar melakukan protokol kesehatan. Kesimpulan ini merujuk ke kecilnya persentase responden yang melihat tidak adanya penerapan protokol kesehatan di tempat ini. Cuma 1,40% dari responden yang menyatakan kantor pelayanan publik yang dikunjunginya tidak menerapkan protokol kesehatan.

Mal/plaza/tempat perbelanjaan dan tempat kerja, secara berurutan menempati posisi kedua dan ketiga, dalam penerapan protokol kesehatan menurut survei BPS. Hanya 1,69% responden dan 2,08% responden yang menyebut tidak ada penerapan protokol kesehatan, masing-masing, di mal/plaza/tempat perbelanjaan, dan tempat kerja.

Baca Juga: Corona Jakarta, Sabtu (10/10): Kasus positif Covid-19 bertambah 1.253

Lalu, ada 5,78% responden yang menyebut tempat ibadah yang dikunjunginya tidak menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pasar tradisional dan pedagang kaki lima menjadi tempat publik yang paling longgar dalam penerapan protokol kesehatan.

Sebanyak 17,32% responden survei menyebut tidak ada penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta pemeriksaan suhu, saat mengunjungi pasar tradisional dan pedagang kaki lima.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×