Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program vaksin Covid-19 sudah diberikan ke jutaan warga Indonesia. Pemerintah menargetkan akan memberikan suntik vaksin Covid-19 kepada 181 juta penduduk Indonesia. Lalu, apakah orang dengan penyakit bawaan juga bisa mendapat vaksin Covid-19?
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan pemberian vaksinasi Covid-19 pada pasien dengan penyakit penyerta atau kormobid. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI Sally A. Nasution itu tertulis rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dari upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), hingga kesepakatan para ahli terkait keamanan dan manfaat vaksinasi.
Begitu juga dengan bukti ilmiah yang berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi pada penyakit dan kondisi tertentu. Siapa pasien komorbid yang layak menerima vaksin?
Berikut daftar pasien dengan penyakit bawaan yang tetap boleh disuntik vaksin Covid-19:
Layak vaksin Covid-19
Individu yang layak diberikan vaksinasi Covid-19 rekomendasi PAPDI, yakni:
Penyakit autoimun
Individu dengan penyakti autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
Baca juga: Fatwa MUI soal vaksinasi saat puasa bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan komunitas
Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)
Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Covid-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin corona sebelumnya, maka individu dapat divaksinasi Covid-19. Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.
Alergi obat
Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibotik neomicin, plimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin Covid-19 tidak mengandung komponen tersebut, sehingga dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
Alergi makanan
Alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19.
Asma
Asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
Rinitis alergi
Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi.
Urtikaria
Jika tak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi Covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
Dermatitis atopik
Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi corona.
HIV
Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin Covid-19.
Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
Interstitial Lung Disease (ILD)
Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
Penyakit hati
Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati. Sehingga, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif atau respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transpalantasi hati. Inactivated vaccine, seperti Coronavac, lebih dipilih pada pasien sirosis hati.
Transplantasi hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati, dapat diberikan vaksinasi Covid-19 minimal tiga bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-oatan immunosupresan dosis minimal.
Hipertensi
Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan/atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.
Penyakit ginjal kronik (PGK) non dialisis dan penyakit ginjal kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan sialisis peritoneal)
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19, karena risiko indeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi corona.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain di mana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
Transplantasi ginjal
Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin corona, mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Sebagai catatan, pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
Gagal jantung
Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
Penyakit jantung koroner
Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
Baca juga: Ada kasus pembekuan darah, negara ini tetap gunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca
Aritmia
Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/maligna dapat diberikan vaksinasi.
Gastrointestinal
Penyakit-penyakit gastrointestinal selain Inflammatory Bowel Disease (IBD) akut layak mendapatkan vaskinasi Covid-19. Pada kondisi IBD yang akut, misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda.
Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.
Diabetes melitus tipe 2
Kecuali dalam kondisi metabolik akut. Obesitas Pasien dengan obesitas tanpa kormoid yang berat. Hipertiroid dan hipotiroid (baik autoimun atau non-autoimun) Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh d iberikan vaksin Covid-19.
Nodul tiroid
Diperbolehkan mendapatkan vaksin jika secara klinis tidak ada keluhan.
Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya
Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Covid-19.
Donor darah
Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek sampin vaksinasi.
Penyakit gangguan psikosomatis
Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tata la ksana medis.
Orang yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Pasien Komorbid Layak Vaksin Covid-19 Rekomendasi PAPDI",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Meski disebut hukumnya haram, vaksin AstraZeneca saat ini dibolehkan penggunaanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News