Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/maligna dapat diberikan vaksinasi.
Gastrointestinal
Penyakit-penyakit gastrointestinal selain Inflammatory Bowel Disease (IBD) akut layak mendapatkan vaskinasi Covid-19. Pada kondisi IBD yang akut, misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda.
Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.
Diabetes melitus tipe 2
Kecuali dalam kondisi metabolik akut. Obesitas Pasien dengan obesitas tanpa kormoid yang berat. Hipertiroid dan hipotiroid (baik autoimun atau non-autoimun) Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh d iberikan vaksin Covid-19.
Nodul tiroid
Diperbolehkan mendapatkan vaksin jika secara klinis tidak ada keluhan.
Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya
Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Covid-19.
Donor darah
Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek sampin vaksinasi.
Penyakit gangguan psikosomatis
Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tata la ksana medis.
Orang yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Pasien Komorbid Layak Vaksin Covid-19 Rekomendasi PAPDI",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Meski disebut hukumnya haram, vaksin AstraZeneca saat ini dibolehkan penggunaanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News