CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Hobi konsumsi daging mentah? Waspadai penyakit ini


Selasa, 18 Mei 2021 / 08:01 WIB
Hobi konsumsi daging mentah? Waspadai penyakit ini
ILUSTRASI. Siapa dari Anda yang hobi mengonsumsi daging mentah? Berhati-hatilah dengan penyakit brucellosis. KONTAN/Baihaki/


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Spondilitis atau radang sendi antara tulang (vertebra) atau antara tulang belakang dan panggul bisa sangat sulit diobati dan dapat menyebabkan kerusakan yang bertahan lama. 

4. Epididymo-orchitis 

Epididymo-orchitis atau peradangan dan infeksi testis terjadi karena bekteri penyebab brucellosis dapat menginfeksi epididimis, tabung melingkar yang menghubungkan vas deferens dan testis. 

Dari sana, infeksi dapat menyebar ke testis itu sendiri, menyebabkan pembengkakan dan nyeri, yang parah. 

Baca Juga: 5 Cara mengatasi migrain ini mudah untuk Anda coba, lo

5. Peradangan dan infeksi pada limpa dan hati 

Brucellosis juga dapat mempengaruhi limpa dan hati, menyebabkan organ tersebut membesar melebihi ukuran normalnya. 

6. Infeksi sistem saraf pusat 

Hal ini termasuk penyakit yang berpotensi mengancam jiwa seperti meningitis, radang selaput yang mengelilingi otak serta sumsum tulang belakang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hobi Konsumsi Daging Mentah, Waspadai Brucellosis"
Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Editor : Ariska Puspita Anggraini

Selanjutnya: Cara membedakan gejala terinfeksi virus corona dengan sakit perut biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×