kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Daftar pantangan sebelum vaksinasi Covid-19, jangan dilakukan!


Rabu, 22 September 2021 / 11:10 WIB
Daftar pantangan sebelum vaksinasi Covid-19, jangan dilakukan!
ILUSTRASI. Sebelum vaksin Covid-19, yang perlu kita lakukan adalah menghindari hal-hal yang bisa saja menganggu efektivitas dari vaksin.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Memang ada baiknya menunda vaksin lain setelah 14 hari divaksinasi Covid-19. Contohnya vaksinasi herpes zoster atau imunisasi lainnya. Namun, ada pengecualian khusus diperbolehkan menerima vaksin lainnya, terutama untuk kondisi darurat. 

"Misalnya kamu menginjak paku berkarat dan perlu suntikan tetanus. Tidak mungkin kamu menunda suntikan tetanus, bahkan jika kamu telah menerima vaksin Covid-19 dua hari sebelumnya," kata Vyas. 

Baca Juga: Studi baru: Virus corona berkembang lebih baik di udara, masker tak boleh longgar

Rabies adalah contoh lain, atau katakanlah ada wabah campak lain di suatu komunitas dan setiap orang perlu diimunisasi. 

“Dalam keadaan darurat apa pun, kamu perlu memastikan untuk mendapatkan vaksin yang sesuai rekomendasi dari dokter. Tidak masalah jika kamu telah divaksinasi Covid-19 dan belum mencapai batas 14 hari. Jadi, keadaan darurat seperti ini adalah pengecualian,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pantangan yang Diperlukan Sebelum Vaksinasi Covid-19"
Penulis : Intan Pitaloka
Editor : Lusia Kus Anna

Selanjutnya: Covid-19 gelombang ketiga bisa terjadi di Jakarta, tapi antisipasi sangat minim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×