Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Memang ada baiknya menunda vaksin lain setelah 14 hari divaksinasi Covid-19. Contohnya vaksinasi herpes zoster atau imunisasi lainnya. Namun, ada pengecualian khusus diperbolehkan menerima vaksin lainnya, terutama untuk kondisi darurat.
"Misalnya kamu menginjak paku berkarat dan perlu suntikan tetanus. Tidak mungkin kamu menunda suntikan tetanus, bahkan jika kamu telah menerima vaksin Covid-19 dua hari sebelumnya," kata Vyas.
Baca Juga: Studi baru: Virus corona berkembang lebih baik di udara, masker tak boleh longgar
Rabies adalah contoh lain, atau katakanlah ada wabah campak lain di suatu komunitas dan setiap orang perlu diimunisasi.
“Dalam keadaan darurat apa pun, kamu perlu memastikan untuk mendapatkan vaksin yang sesuai rekomendasi dari dokter. Tidak masalah jika kamu telah divaksinasi Covid-19 dan belum mencapai batas 14 hari. Jadi, keadaan darurat seperti ini adalah pengecualian,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pantangan yang Diperlukan Sebelum Vaksinasi Covid-19"
Penulis : Intan Pitaloka
Editor : Lusia Kus Anna
Selanjutnya: Covid-19 gelombang ketiga bisa terjadi di Jakarta, tapi antisipasi sangat minim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News